Jakarta – Seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi konten pornografi anak yang beredar di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', yang kini telah berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan remaja tersebut karena masih di bawah umur dan sedang menjalani proses diversi.


Dilansir dari detikNews dan Sindonews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa remaja tersebut diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025. Setelah dilakukan pendalaman, remaja itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif mendistribusikan dan menjual konten pornografi anak melalui berbagai platform media sosial.


"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tersebut. Ia juga melakukan distribusi dan penjualan konten-konten berisi pornografi anak," ujar Ade Ary dalam keterangan pers pada Jumat (23/5/2025), seperti dikutip dari detikNews.


Dijelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan tiga konten pornografi anak seharga Rp50.000. Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian memblokir nomor WhatsApp maupun akun Telegram pembeli. Tidak hanya di grup Facebook, pelaku juga mempromosikan konten tersebut di 144 grup Telegram lainnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena usianya yang masih di bawah 18 tahun serta masih menjalani ujian sekolah. Selain itu, proses hukum terhadap pelaku anak ini dialihkan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” jelas Ade Ary, sebagaimana dilansir dari detikNews.


Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kendati demikian, remaja tersebut tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak. Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


"Anak ini sedang dalam pengawasan dari bapas atau balai pemasyarakatan anak. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," tegasnya.


Dalam kasus ini, pelaku anak diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses penyidikan turut diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.


Penulis : Aldafi Prana Tantri

Editor : Windi Judithia