Gugatan merupakan tuntutan hak yang mengandung sengketa atau permasalahan antara dua pihak atau lebih, yaitu antara penggugat dan tergugat yang kemudian dimohonkan untuk diselesaikan oleh hakim di pengadilan negeri ataupun pengadilan pada tingkatan lain. Terdapat dua jenis gugatan di mana salah satu pihaknya merupakan perwakilan dari sekelompok orang yang bersengketa, yaitu gugatan Class Action dan gugatan Citizen Lawsuit.


Gugatan Class Action

Dalam Pasal 1 Huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002), gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih perwakilan kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara dirinya dan anggota kelompok yang dimaksud. Gugatan ini biasanya diajukan apabila terdapat banyak orang yang mengalami kerugian dalam suatu perjanjian sehingga tidak efektif apabila dilakukan sendiri-sendiri. Perwakilan kelompok untuk gugatan ini dipilih oleh kelompok yang bersangkutan, asalkan ia harus sepenuhnya memahami sengketa dan tuntutan yang diminta oleh kelompoknya.


Jenis sengketa yang dapat digugat melalui jenis gugatan ini misalnya pada sengketa antara promotor konser dengan penontonnya. Dalam sengketa tersebut, promotor telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan mengakibatkan kerugian pada banyak penonton. Apabila gugatan diajukan oleh masing-masing konsumen, akan sangat tidak efisien. Oleh sebab itu, mereka dapat menunjuk seseorang dalam kelompok mereka untuk menjadi perwakilan dalam mengajukan gugatan pada promotor konser tersebut, untuk meminta hak dan kerugian bersama melalui jalur litigasi atau pengadilan. Dasar hukum atau tata caranya sendiri diatur dalam Perma 1/2002.


Gugatan Citizen Lawsuit

Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara adalah mekanisme bagi warga untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam memenuhi hak-hak warga negara. Gugatan ini diajukan bukan untuk ganti rugi, melainkan untuk mendorong pemerintah atau pemangku kebijakan untuk menjalankan kewajibannya dengan lebih serius dan bertanggung jawab. Maka dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kesalahan atau kelalaian tidak terjadi lagi.


Berbeda dengan gugatan class action di mana perwakilan kelompoknya harus ditunjuk dari seseorang yang turut mengalami kerugian, gugatan citizen lawsuit tidak mengharuskan demikian. Siapapun itu, selama merupakan warga negara Indonesia (WNI), siapapun dapat mengajukan gugatan untuk mewakili kepentingan warga negara yang mengalami kerugian akibat suatu kebijakan pemerintah. Lebih jauh, gugatan citizen lawsuit sendiri tidak memiliki dasar hukum khusus yang mengatur tata caranya seperti gugatan class action. Namun, terdapat dasar atas tidak dilarangnya jenis gugatan tersebut, yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009) yang berbunyi, “Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.” Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 juga menyebutkan, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.” Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan citizen lawsuit harus diakui keberadaannya dalam peradilan agar tidak terjadi kekosongan dan ketidakpastian hukum.


Contoh penerapan pertama gugatan ini sendiri yaitu pada perkara dalam Putusan Nomor 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST yang diputus pada 8 Desember 2003. Kasus tersebut diajukan oleh 53 (lima puluh tiga) orang penggugat atas nama Munir CS kepada tergugatnya yaitu Presiden Megawati Soekarno Putri atas penelantaran negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia Migran yang dideportasi dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan. 


Demikian artikel mengenai “Ini 2 jenis gugatan yang anak perdata harus tahu!” semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Gugatan merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak atau lebih, termasuk dalam bentuk class action dan citizen lawsuit. Gugatan class action memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar yang mengalami kerugian serupa, seperti pada kasus kegagalan promotor konser, dan diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002. Sementara itu, citizen lawsuit memberi hak kepada setiap warga negara untuk menggugat pemerintah atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik, bukan untuk ganti rugi, tetapi untuk mendorong perbaikan kebijakan. Meskipun tidak memiliki dasar hukum formal seperti class action, jenis gugatan ini dijamin oleh prinsip keadilan dalam UU No. 48 Tahun 2009. Salah satu contoh penerapannya adalah gugatan terhadap Presiden Megawati atas kasus penelantaran TKI di Nunukan pada 2003.

Referensi

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.

Peraturan Mahkamah Agung tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA Nomor 1 Tahun 2002.

Wahyuni, Willa, “Gugat Pemerintah Lewat Penerapan Citizen Lawsuit.” hukumonline.com. 18 Juli 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/gugat-pemerintah-lewat-penerapan-citizen-lawsuit-lt62d544448c877/. Diakses pada 5 Juni 2025.