Sumber: literasihukum.com
Kenali 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia! Indonesia Menganut Sistem yang Mana?
Para akademisi hukum pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah sistem hukum. Sistem hukum sendiri menurut pendapat J.H. Merryman adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum. Artinya sistem hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan tertulis, tetapi juga mencakup lembaga yang menjalankan dan menegakkan hukum, seperti pengadilan dan kepolisian, Ada pun tujuan dari sistem hukum adalah untuk memastikan hukum berjalan secara sistematis dan menjaga keseimbangan dalam hubungan antaranggota masyarakat melalui aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar. Lalu apa saja sih sistem hukum yang berlaku di dunia saat ini? Yuk, simak informasi selengkapnya!
Jenis-Jenis Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia
Eric L. Richard, seorang ahli hukum dari Indiana University menjelaskan bahwa meskipun setiap bangsa memiliki latar belakang budaya dan sistem hukum yang beragam, terdapat sejumlah sistem hukum utama di dunia (the world’s major legal system) yang menjadi dasar penyelenggaraan hukum di berbagai negara, antara lain:
- Eropa Kontinental (civil law system). Berasal dari hukum Romawi, khususnya corpus juris civilis. Ciri utamanya adalah kodifikasi hukum, di mana undang-undang ditulis dalam bentuk kitab hukum. Hakim tidak harus terpaku pada putusan-putusan sebelumnya dan dalam proses peradilan hakim harus bersifat aktif dalam mencari fakta. Sistem ini dianut oleh banyak negara Eropa dan bekas jajahannya, termasuk Indonesia.
- Anglo Saxon (common law system). Sistem ini berkembang di Inggris dan didasarkan pada kebiasaan, preseden, dan putusan hakim (judge made law). Hakim wajib mengikuti doktrin stare decisis. Sistem peradilannya bersifat adversarial (kedudukan antara para pihak seimbang) sehingga hakim bersifat pasif dan hanya memutus berdasarkan argumen para pihak. Negara penganutnya termasuk Inggris, Amerika Serikat, India, dan negara-negara bekas jajahan Inggris.
- Sistem Hukum Islam (islamic law system). Sistem ini berlandaskan Syariah Islam, dengan sumber hukum utama Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum bersifat menyatu dengan agama dan mengatur seluruh aspek kehidupan.
- Sistem Hukum Sosialis (sosialis law system). Merupakan sistem hukum negara-negara sosialis yang bersumber dari doktrin partai dan birokrasi. Hukum digunakan untuk memperkuat kekuasaan negara dan tidak mengenal pemisahan kekuasaan. Pada dasarnya sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi. Meskipun beranjak dari konsep yang sama, akan tetapi terdapat perbedaan mendasar antara sistem hukum sosialis dengan ideologi sosialis, yaitu sistem hukum sosialis adalah penerapan hukum berdasarkan ideologi sosialis, sedangkan ideologi sosialis adalah paham tentang kepemilikan bersama dan kesetaraan. Negara penganutnya termasuk bekas Uni Soviet dan beberapa negara komunis lainnya.
- Hukum Sub-Sahara (african law system). Sistem hukum tradisional di negara-negara Afrika Sub-Sahara. Hukum tidak dikodifikasi, tetapi diwariskan secara lisan. Dengan penyelesaian sengketa yang menekankan musyawarah dan konsensus. Sistem ini sangat bergantung pada struktur sosial dan adat setempat.
- Sistem Hukum Asia Timur Jauh (far east law). Ciri khas utama dari sistem hukum far east adalah penekanannya pada keharmonisan dan keteraturan sosial. Sistem ini berupaya menjaga stabilitas sosial dengan menghindari munculnya konflik secara terang-terangan, karena pertentangan terbuka dianggap dapat mengganggu kesatuan dan merusak struktur sosial yang telah ada. Lebih lanjut, karena sistem hukum far east lebih memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi hal ini mempengaruhi mekanisme pengambilan keputusannya. Dalam sistem hukum far east mekanisme pengambilan keputusan mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah dan konsensus.
Alasan Terjadinya Variasi dalam Sistem Hukum di Berbagai Negara di Dunia
Sistem hukum memiliki sifat yang terbuka dan dapat dipengaruhi serta mempengaruhi sistem lain di luar hukum. Oleh karena itu, setiap sistem hukum yang ada memiliki karakteristik yang berbeda meskipun juga terdapat kesamaan diantaranya. Perbedaan dan kesamaan yang ada mencerminkan bahwa keragaman sistem hukum di berbagai negara merupakan konsekuensi dari sifat terbuka tersebut. Kemudian, berdasarkan hal tersebut timbul suatu pertanyaan fundamental, yaitu mengapa terdapat variasi dalam sistem hukum di berbagai negara di dunia? Menurut Agus Riwanto variasi ini tidak terjadi secara kebetulan, tetapi dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang kompleks. Lebih lanjut, dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum”, terdapat 5 alasan dibalik keberagaman variasi sistem hukum di dunia, yaitu meliputi:
- Latar Belakang sejarah dan pembangunan hukum (historical background and development of system). Sistem hukum terbentuk dari proses sejarah panjang yang dipengaruhi oleh budaya, politik, dan sosial masyarakat. Perkembangan ini menciptakan kerangka hukum yang terus berubah sesuai kebutuhan zaman;
- Karakteristik khas dari cara berpikirnya (its characteristics or typical mode of thought). Setiap sistem hukum memiliki pola pikir unik dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, seperti mengutamakan aturan tertulis atau preseden pengadilan;
- Pranata-pranata yang berbeda (its distinctive institutions). Sistem hukum dibangun atas institusi khas seperti pengadilan dan lembaga penegak hukum yang menjalankan fungsi hukum sesuai sistem yang berlaku;
- Jenis-jenis sumber hukum yang dikenal dan penggunaannya (the types of legal sources it acknowledges and its treatment of these). Sumber hukum meliputi sumber material (kebutuhan sosial), ideologis (nilai keadilan), dan formal (peraturan resmi). Pengakuan dan penggunaan sumber ini berbeda di tiap sistem, misalnya doktrin hukum diakui resmi di sistem anglo saxon dan Islam, namun hanya pelengkap di sistem kontinental;
- Ideologi (its ideology). Setiap sistem hukum berlandaskan ideologi tertentu yang menentukan nilai dan tujuan hukum, seperti keadilan sosial atau supremasi hukum.
Sistem Hukum yang Diadopsi dan Diberlakukan di Indonesia
Lantas dari keenam sistem hukum tersebut, sistem hukum apa yang dianut di Indonesia? Menariknya, Indonesia menganut beberapa sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat maupun ketatanegaraan yakni sistem hukum eropa kontinental sebagai sistem utamanya, anglo saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam dalam perkembanganya. Sistem eropa kontinental yang memiliki karakter “hukum tertulis“ berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda dan tetap bertahan hingga sekarang bahkan mempengaruhi produk-produk hukum saat ini. Selain hukum eropa kontinental, Indonesia juga mengakui hukum adat yang berasal dari kebiasaan masyarakat lokal. Meski beragam dan menghadapi kendala dalam penerapan nasional, hukum adat tetap efektif bagi komunitas yang menerapkannya.
Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia
Dalam perkembangannya, sistem hukum di Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti sistem hukum eropa kontinental, karena telah mengadopsi beberapa ciri khas dari sistem anglo saxon (common law system). Misalnya adalah putusan hakim (yurisprudensi) yang dapat dijadikan sumber hukum mengikat. Hal ini mulai terlihat di Indonesia, di mana Mahkamah Agung menerbitkan yurisprudensi tetap dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan preseden, yang sering dijadikan acuan oleh hakim dalam memutus perkara serupa, meskipun secara formal Indonesia menganut sistem civil law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama.
Lebih Lanjut, menurut menurut Prof. Mahfud dalam sebuah kuliah umum mengatakan, negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum anglo saxon (common law system) maupun sistem hukum eropa kontinental tetapi negara hukum prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses seleksi di dalamnya.
Kesimpulan
Sistem hukum muncul sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam masyarakat melalui aturan, lembaga, dan prosedur yang terorganisir. Di dunia ini, terdapat enam sistem hukum utama, yaitu sistem hukum eropa kontinental (civil law), anglo saxon (common law), islam, sosialis, afrika sub-sahara, dan asia timur jauh, yang masing-masing terbentuk dari sejarah, budaya, institusi, dan ideologi yang berbeda-beda. Perbedaan sistem hukum antarnegara disebabkan oleh faktor kompleks seperti latar belakang sejarah, pola pikir hukum, institusi hukum yang berkembang, sumber hukum yang diakui, hingga ideologi yang mendasari. Indonesia sendiri menganut sistem hukum campuran, dengan basis utama sistem hukum Eropa Kontinental yang diwarisi dari masa kolonial Belanda, namun juga mengadopsi unsur dari sistem Anglo Saxon, hukum Islam, dan hukum adat, sehingga mencerminkan karakteristik hukum yang prismatik dan kontekstual sesuai dengan keragaman masyarakatnya.
Demikian artikel mengenai 6 jenis sistem hukum yang berlaku di dunia, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Sistem hukum adalah seperangkat aturan, lembaga, dan prosedur untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. Di dunia, terdapat enam sistem hukum utama: Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, Sosialis, Afrika Sub-Sahara, dan Asia Timur Jauh, yang terbentuk dari sejarah, budaya, dan ideologi berbeda. Variasi sistem hukum muncul karena pengaruh sejarah, pola pikir, institusi, sumber hukum, dan ideologi tiap negara. Indonesia menganut sistem hukum campuran, dengan dasar Eropa Kontinental, serta unsur hukum adat, Islam, dan Anglo Saxon, mencerminkan sistem hukum yang fleksibel dan kontekstual.
Referensi
Riwanto, Agus. Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Press, 2023.
Riwanto, Agus. Sejarah Hukum : Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016
Qamar, Nurul. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan: Civil Law System, Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010
Aditya, Zaka Firma dan Yulistyantaputri, Rizkisyabana. “Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian Atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 8, no. 1 (2019)
Auli, Renata Chrishta. “6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia.” hukumonline.com. 20 September 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-hukum-lt630c8940aa8b6/#_ftn3. Diakses pada tanggal 4 Juni 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Guru SD di NTT Diduga Melakukan Pelecehan Seksual,...
31 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Apa Sebenarnya Residivis? Fakta yang Perlu Kamu Ta...
15 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mendagri Izinkan Rapat di Hotel: Langkah Strategis...
05 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →