Dalam ensiklopedia internasional, dijelaskan bahwa propaganda adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan untuk memengaruhi pandangan dan reaksi tanpa mengindahkan tentang nilai benar atau salah dari pesan yang disampaikan. Propaganda umumnya digunakan untuk memengaruhi pandangan politik masyarakat dan seringkali dilakukan menggunakan media. Praktik ini merupakan hal yang umum dan sering dilakukan oleh praktisi politik, pejabat atau pihak-pihak yang menguasai media. Namun, bagaimana sebenarnya propaganda dilakukan oleh media? Bagaimana hukum di Indonesia memahami hal ini?


Teori Propaganda oleh Harold Lasswell

Harold Lasswell adalah seorang ilmuwan politik Amerika Serikat dan seorang ahli dalam bidang ilmu komunikasi. Ia mengemukakan banyak pendapat mengenai propaganda, khususnya propaganda pada masa Perang Dunia 1. Ia mengemukakan bahwa propaganda merupakan kegiatan untuk memengaruhi kegiatan dan pikiran manusia dengan memanipulasi representasinya. Dalam teorinya, ia meringkas komponen-komponennya sebagai “Who, Says What, In Which Channel, To Whom, and With What Effect?”, dengan rincian sebagai berikut:

a. Who (The Propagandist): Orang atau organisasi yang mendistribusikan propaganda, biasanya pemerintah atau partai politik.

b. Says What (Message): Pesan atau informasi dari propaganda yang disebarkan dan biasanya dirancang untuk membangkitkan emosi atau memanipulasi persepsi.

c. In Which Channel: Media yang digunakan dalam melancarkan atau menyebarkan pesan yang biasanya berupa televisi, koran, dan media sosial.

d. To Whom (Audience): Target atau pihak yang menerima pesan, dapat berupa suatu individu atau kelompok masyarakat.

e. With What Effect: Dampak dari propaganda tersebut pada masyarakat yang dapat berupa perubahan persepsi, perubahan keyakinan, dan kecenderungan reaksi atas suatu informasi.


Bagaimana Propaganda Politik Dilakukan melalui Media Saat Ini?

Menurut Harold Lasswell, media memegang peranan penting dalam melakukan propaganda, sehingga penggunaan media yang benar menjadi kunci dari penyebaran propaganda. Di masa lampau, media seperti koran, televisi, dan poster menjadi kunci utama dalam penyebaran propaganda. Namun, seiring berkembangnya teknologi, media sosial kini menduduki posisi sebagai media paling krusial untuk menyebarkan propaganda.


Sebagaimana propaganda biasanya dilakukan untuk membentuk atau mengubah persepsi, para pelaku propaganda biasanya akan menciptakan suatu ciri khas atas atas identitas mereka, yang lalu disebarkan melalui berbagai media sosial agar masyarakat tertarik dan menyukai mereka melalui ciri khas tersebut. Cara tersebut merupakan cara paling umum untuk melakukan propaganda, di mana mereka membentuk ketertarikan masyarakat dengan cara-cara menyenangkan agar masyarakat menyukainya. Namun, selain untuk membentuk ketertarikan, propaganda juga dapat dilakukan untuk membentuk kebencian. Cara ini umumnya dilakukan pada pemberitaan demonstrasi, yaitu dengan melakukan pemberitaan masif seakan-akan para demonstran melakukan kerusuhan tanpa memedulikan isi tuntutan dari para demonstran yang tidak kunjung didengar oleh Pemerintah Sebagai Aspirasi.


Apa Akibatnya dari Dilakukannya Propaganda?

Propaganda seringkali digunakan untuk kepentingan politik dengan output berupa perusakan independensi pers melalui manipulasi informasi yang disediakan. Manipulasi informasi yang dilakukan melalui propaganda dapat mengakibatkan terkikisnya daya kritis masyarakat terhadap seseorang, suatu fenomena, atau suatu pemberitaan. Lebih jauh, propaganda juga merusak kesehatan demokrasi sebab menyusutnya ruang berpendapat dan berdiskusi, serta kurangnya kebenaran dalam setiap informasi yang diberitakan. Propaganda yang dilakukan secara terstruktur dan masif dapat menyebabkan kebencian atau kecintaan buta pada seseorang, suatu partai, atau suatu pemikiran.


Bagaimana Pengaturan dalam Undang-Undang Pers?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur hal-hal terperinci mengenai pers yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan pemberitaan. Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada informasi atau kebenaran yang disembunyikan dari masyarakat. Lebih jauh, Pasal 15 UU Pers menjelaskan fungsi dewan pers. Dewan pers sendiri merupakan lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers. Dalam Pasal 15 Ayat (2) Huruf a UU Pers, dijelaskan bahwa dewan pers bertugas untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan lain. Artinya, pemberitaan tidak boleh berpihak pada pihak tertentu seperti pemerintah atau partai politik, dan harus dilakukan dengan sebenar-benarnya.


Demikian artikel mengenai propaganda politik yang dilakukan oleh media, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Propaganda adalah bentuk komunikasi yang bertujuan memengaruhi opini publik tanpa memedulikan kebenaran isi pesannya, dan kerap digunakan untuk kepentingan politik melalui media, terutama media sosial. Teori Harold Lasswell merinci elemen propaganda melalui lima komponen: siapa pelakunya, pesan yang disampaikan, media yang digunakan, siapa targetnya, dan dampaknya. Saat ini, propaganda dilakukan dengan menciptakan citra menarik atau menebar kebencian demi mengubah persepsi publik, sering kali dengan mengorbankan independensi pers. Praktik ini merusak demokrasi karena menurunkan daya kritis masyarakat dan menyempitkan ruang diskusi. Meski demikian, Undang-Undang Pers di Indonesia menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi dan melarang campur tangan pihak manapun dalam pemberitaan, sehingga media seharusnya bebas dan objektif tanpa berpihak.

Referensi

Undang-Undang tentang Pers, UU Nomor 40 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 166 TLN No. 3887

Mulachela, Husen, “Pengertian Propaganda Beserta Komponennya.” katadata.co.id. 11 April 2022. Tersedia pada https://katadata.co.id/berita/nasional/6253de98ddf45/pengertian-propaganda-beserta-komponennya. Diakses pada 22 Mei 2025.

Sheerfactus, “Understanding Harold Lasswell’s Propaganda Theory.” masscommunicationtheories.com. 25 Desember 2024. Tersedia pada https://masscommunicationtheories.com/harold-lasswells-propaganda-theory/. Diakses pada 22 Mei 2025.