Jakarta Para pengemudi ojek online (ojol) dijadwalkan akan menggelar demonstrasi bertajuk "Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217" di kawasan sekitar Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/7) besok. Untuk mengantisipasi dampak aksi tersebut, kepolisian telah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas.


“Rekayasa situasional, mudah-mudahan bisa normal,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Minggu (20/7), seperti dikutip dari detik.com.


Ia menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan akan diberlakukan secara situasional, terutama apabila jumlah massa demonstran mengalami peningkatan pada hari pelaksanaan aksi. “Namun sekira jumlahnya banyak maka akan kami rekayasa akses Jalan Merdeka Selatan,” sambung Komarudin.


Dalam aksi tersebut, para pengemudi ojol berencana akan menghentikan operasional aplikasi mereka sebagai bentuk solidaritas. Aksi ini akan melibatkan pengemudi dari berbagai daerah, termasuk Jambi, Cirebon, Kalimantan, dan Jawa Timur.


“Oh iya pasti (bakal matikan aplikasi) selama aksi,” ungkap Kepala Divisi Humas Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Yudha Al Janata dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (19/7), sebagaimana diberitakan oleh detik.com.


Adapun lima tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi 21 Juli tersebut adalah sebagai berikut:

1.Negara diharapkan menerbitkan Undang-Undang atau Perppu khusus untuk Transportasi Online;

2.Menetapkan biaya aplikasi sebesar 10% sebagai harga tetap;

3.Pengaturan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang;

4.Melakukan audit investigatif terhadap perusahaan aplikator;

5.Menghapus sistem aceng, slot, double order, fitur hemat, serta skema member, dan mengembalikan seluruh mitra menjadi driver reguler.


Aksi ini menjadi bentuk protes lanjutan dari komunitas pengemudi ojek online yang selama ini menuntut kejelasan hukum dan keadilan dalam sistem kerja berbasis aplikasi.


Penulis : Aldafi Prana Tantri

Editor : Rahma Ardana Fara Aviva