Sumber: Antaranews.com
Review Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr (Kasus I Wayan Agus Buntung)
Pada tahun 2024 terjadi momen dimana sebuah satu kasus seseorang yang mengalami kondisi disabilitas menjadi tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus, tapi sebenarnya bagaimana proses ini terjadi dan bagaimana seorang Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka?
Dalam kasus tersebut Agus atau yang lebih dikenal dengan Agus buntung melakukan tindakan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus yang akhirnya setelah diselidiki lebih lanjut Agus melakukan kegiatan tersebut dengan diawali modus kepada para mahasiswi di lingkungan kampus, hal ini merupakan tindakan extraordinary crime karena menyebabkan banyak sekali korban modus yang dilakukan oleh Agus.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa dalam hasil putusannya di Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus selama 10 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan.
Dalam putusannya beberapa ada beberapa pasal yang dijeratkan kepada Agus :
(1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
(2) KUHP dalam Pasal 285 : Mengatur tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman
(30 KUHP dalam Pasal 290 : mengatur tentang tindakan pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya
Dalam beberapa analisis dijelaskan bahwa tindakan dari Agus buntung termasuk dalam modus operandi yang dimana Agus memanfaatkan empati dan rasa iba dari korban dengan kondisi keterbatasan yang ada dalam dirinya untuk memanfaatkan celah yang ada dalam kondisi dirinya yang memiliki kesenjangan penuh
Dan juga hakim menyebutkan para korban dengan jumlah yang cukup banyak beberapa mengalami tekanan psikologis berat sehingga hakim menimbang perlu adanya perlindungan yang diberikan kepada korban secara maksimal
Kemudian hakim menimbang bahwasanya kondisi disabilitas tidak menjadi alasan pemaaf bagi agus buntung namun sebaliknya dengan tindakannya yang melakukan modus dan memanfaatkan situasi dan juga telah melakukan tindakan tersebut kepada banyak korban akhirnya hal ini dapat memperberat hukuman bagi Agus buntung karena dilakukan atas kesadaran penuh
Dalam kasus tersebut disimpulkan bahwasanya hukum harus sama di mata semua orang dan tidak ada strata pembeda dan hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk adanya alasan pemaaf dari tindakan Agus, kemudian perlu adanya perhatian lebih kepada korban untuk memberikan perlindungan lebih dalam berbagai kasus kekerasan seksual.
Kasus Agus, seorang penyandang disabilitas yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Mataram atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus, menunjukkan bahwa kondisi disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Agus terbukti melakukan modus dengan memanfaatkan empati korban untuk melancarkan aksinya kepada banyak mahasiswi, sehingga perbuatannya dikualifikasikan sebagai kejahatan serius berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan bahkan menjadi faktor pemberat karena jumlah korban yang banyak serta dampak psikologis yang ditimbulkan. Putusan ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dalam kasus kekerasan seksual.
Referensi :
Jurnal :
Hendrik S, Anton. “Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daris.” Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, vol. Volume 31, 2019.
Nurisman, Eko. Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. vol. Volume 4, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2022.
Undang-Undang :
UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan :
Putusan PN Terdakwa I WAYAN AG US SUARTAMA
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Analisis Putusan MK No. 212/PUU-XXIII/2025: Mencar...
27 February 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Membedah Perbedaan MK, MA, dan KY: Tiga Pilar Lemb...
10 August 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
DANA RESES DPR NAIK: DPR JANJIKAN APLIKASI TRANSPA...
14 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →