
Sumber: TribunFlores.com
Guru SD di NTT Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Puluhan Siswa Jadi Korban
Nusa Tenggara Timur - Guru SD di Sabu Raijua, NTT, BEKD (60), yang berusia 60 tahun, membuat heboh karena mempertontonkan video porno ke puluhan siswanya dan mencabuli siswinya. Setelah itu, guru itu ditangkap oleh polisi dan didakwa pelanggaran UU Perlindungan Anak. Dia juga dilaporkan telah mencabuli siswanya.
Dilansir dari cnnindonesia.com, modus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno kepada para siswinya melalui ponsel miliknya. Setelah mempertontonkan video tidak senonoh, tersangka BEKD melakukan tindakan tidak pantas, termasuk memeluk dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Pelecehan tersebut juga dilakukan oleh tersangka masih di dalam lingkungan sekolah
Berdasarkan keterangan dari AKBP Paulus Naatonis, Kapolres Sabu Raijia, menyebutkan bahwa yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak 24 orang siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw. Adapun tersangka, kata Paulus, adalah Wali Kelas IV di sekolah tersebut.
Dilansir dari detikjogja.com, Kabid Humas Polda NTT Kombes, Hendry Novika Chandra, mengungkap guru pria tersebut juga mempertontonkan video asusila itu kepada 24 murid. Tak hanya video, BEKD juga memperlihatkan gambar-gambar tak senonoh kepada muridnya. BEKD juga diduga telah memperagakan dengan cara non verbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, maka akan diberikan perlindungan terhadap para korban. Dalam upaya tersebut, Polres Sabu Raijua turut berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua serta Ahli Psikolog untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emmanuel Melkiades Laka Lena, memberikan pernyataan terhadap kasus ini, dilansir dari detik.com, “Kasus yang terjadi di Sabu Raijua yang dilakukan oleh guru terhadap murid-muridnya itu adalah suatu kasus yang mencoreng pendidikan di Sabu Raijua dan NTT”, ujarnya.
Tersangka tidak hanya melanggar norma moral dan sosial, tapi juga telah merugikan hak-hak anak karena membahayakan mereka secara fisik dan psikologis. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum dengan tegas agar menimbulkan efek jera.
Dalam kasus tersangka BEKD, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang menegaskan larangan keras terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut pasal tersebut, orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun, terutama jika pelaku memiliki posisi atau kuasa terhadap anak, seperti seorang guru terhadap siswanya. Oleh karena itu, kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal.
Penulis : Septy Amelia Handayani
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Polemik Illegal Fishing di Indonesia: Mimpi Buruk...
02 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tambang, Berkah atau Musibah? Kacamata Hukum Menj...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tindakan Obstruction of Justice oleh Direktur Pemb...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →