Pengesahan United Nations Convention on Cybercrime oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum internasional, khususnya dalam upaya menanggulangi kejahatan siber lintas negara. Konvensi ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kejahatan berbasis teknologi informasi yang tidak lagi mengenal batas teritorial negara. Selama bertahun-tahun, perbedaan sistem hukum nasional dan lemahnya kerja sama internasional dinilai menghambat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.


Meskipun bertujuan memperkuat kerja sama global, konvensi ini menuai kontroversi. Sejumlah negara, organisasi masyarakat sipil, dan pakar HAM menilai bahwa beberapa ketentuannya berpotensi mengancam hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan kebebasan berekspresi. Perdebatan inilah yang menjadikan Konvensi Kejahatan Siber PBB sebagai salah satu instrumen hukum internasional paling diperdebatkan dalam dekade terakhir.


Beberapa Ketentuan Krusial yang Dianggap Bermasalah

Salah satu pasal yang banyak disorot adalah ketentuan mengenai kewajiban negara pihak untuk memberikan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) secara luas, termasuk dalam pengumpulan dan pertukaran data elektronik lintas negara. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan kejahatan siber, namun dianggap berisiko bila tidak disertai standar perlindungan HAM yang ketat. Selain itu, definisi tindak pidana siber dalam konvensi dinilai terlalu luas sehingga berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh negara pihak.


Bunyi Pasal 23 Ayat (1):

Negara Pihak wajib memberikan kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penyelidikan, penuntutan, dan proses peradilan terhadap tindak pidana kejahatan siber, termasuk melalui pertukaran informasi dan data elektronik yang relevan.


Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1), sisi positif yang dapat diidentifikasi adalah meningkatnya efektivitas penegakan hukum internasional terhadap kejahatan siber. Dengan adanya kewajiban kerja sama yang luas, negara tidak lagi dapat berlindung di balik prinsip kedaulatan untuk menolak permintaan bantuan hukum. Hal ini penting mengingat pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan perbedaan yurisdiksi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Pertukaran data elektronik secara cepat juga membantu aparat penegak hukum mengamankan alat bukti sebelum dihapus atau dipindahkan oleh pelaku.


Namun demikian, dampak negatif yang mungkin timbul adalah risiko pelanggaran hak privasi individu. Tanpa standar perlindungan data yang seragam dan mekanisme pengawasan independen, pertukaran data lintas negara dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, termasuk pengawasan massal. Negara dengan standar HAM yang rendah berpotensi menggunakan ketentuan ini untuk membenarkan tindakan represif terhadap warganya dengan dalih kerja sama internasional.


Bunyi Pasal 7 Ayat (2):

Negara Pihak dapat menetapkan yurisdiksi terhadap tindak pidana kejahatan siber yang berdampak signifikan terhadap kepentingan nasionalnya, meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah negaranya.


Ketentuan ini memberikan dampak positif berupa kepastian hukum bagi negara dalam melindungi kepentingan nasionalnya dari serangan siber lintas batas. Prinsip yurisdiksi ekstrateritorial memungkinkan negara menindak pelaku yang beroperasi dari luar wilayahnya, sehingga celah impunitas dapat dipersempit. Dalam konteks globalisasi digital, pendekatan ini dinilai relevan dan adaptif terhadap karakter kejahatan modern.


Namun, penerapan yurisdiksi ekstrateritorial secara luas juga menimbulkan kekhawatiran konflik yurisdiksi antarnegara. Tanpa koordinasi yang jelas, satu perbuatan dapat diadili oleh beberapa negara sekaligus, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Selain itu, ketentuan ini berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas yang sebenarnya sah menurut hukum negara lain, sehingga menimbulkan ketegangan dalam hubungan internasional.


Kesimpulan

Kontroversi Konvensi Internasional tentang Kejahatan Siber menunjukkan tantangan utama hukum internasional dalam menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum global dengan perlindungan hak asasi manusia. Upaya memperkuat kerja sama lintas negara dan memperluas yurisdiksi memang diperlukan untuk menghadapi kejahatan siber, namun tanpa batasan dan pengawasan yang memadai, instrumen ini berpotensi membuka ruang pelanggaran HAM. Oleh karena itu, implementasi konvensi harus disertai komitmen kuat negara pihak untuk menjunjung prinsip due process of law dan standar HAM internasional.

Pengesahan United Nations Convention on Cybercrime oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2024 menandai upaya global memperkuat kerja sama dalam menanggulangi kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks. Konvensi ini, antara lain melalui ketentuan bantuan hukum timbal balik yang luas dan pengakuan yurisdiksi ekstrateritorial, bertujuan meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penuntutan dengan mempercepat pertukaran data elektronik serta mempersempit ruang impunitas pelaku. Namun, sejumlah ketentuan—seperti Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2)—menuai kritik karena berpotensi mengancam hak atas privasi, memicu pengawasan berlebihan, serta menimbulkan konflik yurisdiksi antarnegara apabila tidak disertai standar perlindungan HAM dan mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan demikian, implementasi konvensi ini menuntut keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum global dan jaminan due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Referensi


Buku

Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press, 

2019.

Cassese, Antonio. International Law. Oxford: Oxford University Press, 2005.

Schabas, William A. An Introduction to International Criminal Law. Cambridge: 

Cambridge University Press, 2017.


Jurnal 

Brenner, Susan W. “Cybercrime Jurisdiction.” Crime, Law and Social Change 46, No. 

4–5 (2006): 189–206.

Kuner, Christopher. “International Cooperation and Data Protection in Cross-Border 

Data Transfers.” International Data Privacy Law 2, No. 4 (2012): 245–261.

Segura-Serrano, Antonio. “Internet Regulation and the Role of International Law.” Max 

Planck Yearbook of United Nations Law 10 (2006): 191–272.


Peraturan Internasional

Council of Europe Convention on Cybercrime (Budapest Convention) (diadopsi 23 

November 2001, mulai berlaku 1 Juli 2004) ETS No. 185.

International Covenant on Civil and Political Rights (diadopsi 16 Desember 1966, mulai 

berlaku 23 Maret 1976) 999 UNTS 171.

United Nations Convention against Cybercrime (diadopsi oleh Majelis Umum 

Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2024).


Internet

United Nations General Assembly. “General Assembly Adopts United Nations 

Convention against Cybercrime.” UN.org. 2024. Tersedia pada 

https://www.un.org

Electronic Frontier Foundation. “Concerns over the UN Cybercrime Treaty.” EFF.org. 

2024. Tersedia pada https://www.eff.org