
Sumber: Kompas.com
Benteng liar di Atas Tanah Negara: Markas Ormas Dibongkar, 17 Preman Ditangkap
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap 17 Preman yang mengklaim hak atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Sengketa lahan antara BMKG dengan organisasi masyarakat GRIB memasuki babak baru karena aparat gabungan dari kepolisian dan satpol PP membongkar markas GRIB yang didirikan di atas lahan milik BMKG, dan di hari yang sama mereka ditangkap karena terlibat dalam penguasaan ilegal lahan tersebut.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebutkan, dari 17 preman yang ditangkap, 11 orang di antaranya diketahui berafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Terdapat alasan mengapa BMKG melaporkan GRIB Jaya dalam sengketa tanah ini. Akhmad Taufan Maulana, selaku Pelaksana Tugas (plt) Kepala Biro Hukum, dan Kerjasama BMKG, menjelaskan bahwasanya terdapat gangguan keamanan lahan seluas 127.780 meter persegi telah berlangsung selama hampir dua tahun. Oleh karena itu, BMKG meminta bantuan aparat untuk menertibkan ormas yang menguasai lahan tersebut.
Lantas terdapat kedudukan hukum atau dasar hukum yang mendukung klaim BMKG atas tanah tersebut. Bahwasanya lahan seluas sekitar 12 hektar, yang kini diduduki oleh ormas tersebut adalah milik negara yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung yang diterbitkan pada tahun 2003.
Tidak hanya masyarakat yang berafiliasi sebagai anggota GRIB Jaya saja yang menduduki tanah tersebut selama bertahun-tahun, tetapi terdapat juga oknum yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan waris mereka alih alih pemilik yang sah adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Para aparat juga mengamankan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut selain melakukan penangkapan terhadap pimpinan dan anggota dari GRIB Jaya.
Adanya penguasaan lahan tersebut sangat merugikan terkait berjalannya aktivitas pembangunan. Diketahui penguasaan lahan oleh Ormas tersebut telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Oleh karena itu, BMKG mempunyai kedudukan hukum berdasarkan Sertifikat lahan yang sah dan sebagai pihak yang dirugikan oleh oknum atau masyarakat yang menguasai secara ilegal lahan yang disengketakan.
Menurut Taufan dilansir dari kompas.com, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang mengklaim tanah tersebut yaitu mereka memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sebagai ahli waris.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, menyatakan keprihatinannya atas sengketa yang terjadi antara Ormas GRIB Jaya dan BMKG. Ia menyatakan perlunya penertiban terhadap Ormas ataupun organisasi dan badan lainnya yang mempunyai potensi bisa menyebabkan masalah bagi kegiatan usaha.
Di satu sisi, kita memang ingin agar investasi dan dunia usaha di Indonesia bisa maju. Namun, kenyataannya masih sering muncul berbagai masalah yang membuat orang menjadi pesimis terhadap kemajuan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah dari pemerintah untuk melakukan penataan ulang yang lebih signifikan agar tidak terjadi konflik yang sama di kemudian hari.
Penulis: Septy Amelia Handayani
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Yuk Gali Lebih Dalam Makna Tanah Ulayat dalam Kehi...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Di Balik Tirai Sirkus: Polemik Oriental Circus Ind...
25 May 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
Memahami Fenomena Prostitusi Online dalam Hukum Pi...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →