
Sumber: Kompas.com
Usulan Ganti Wapres: Apakah Secara Hukum Bisa?
Saat ini, sedang beredar usulan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut agar Wakil Presiden kita saat ini diganti, yang mana tuntutan ini diakari oleh pendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar Hukum Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Tapi, apakah bisa Wakil Presiden dalam masa jabatan diturunkan atau dimakzulkan? Bagaimana hukumnya?
Apa yang Melatarbelakangi Usulan Ini?
Dalam tuntutan ke-8 Pernyataan Sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, diusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran yang disebabkan karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan usia minimal wakil presiden dianggap melanggar Hukum Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Namun, terdapat pertentangan pendapat atas tudingan pelanggaran ini, salah satunya oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Beliau mengemukakan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa hakim harus mengundurkan diri apabila pihak yang berperkara adalah keluarga, tidak berlaku terhadap Hakim MK sebab objek yang diperkarakan dalam Mahkamah Konstitusi merupakan norma abstrak, berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual.
Meskipun begitu, Hakim MK yang memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu Anwar Usman pada akhirnya dilaporkan karena telah melanggar 5 prinsip kode etik, yaitu prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan keseksamaan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan, yang kemudian dijatuhi sanksi yaitu pemberhentian dari jabatan sebagai ketua MK. Namun, pada akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap tidak berwenang dalam menilai keputusan MK yang artinya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap bersifat mengikat dan sah secara konstitusi.
Bisakah Wapres Diganti di Tengah Masa Jabatan?
Meskipun latar belakang usulan pemakzulan tersebut tidak dapat menjadi landasan yang kuat dan wakil presiden terpilih dianggap sah secara konstitusi, secara teori pemakzulan dan/atau penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan tetap dapat dilakukan. Hal ini disebutkan langsung dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Mekanisme pemakzulannya sendiri diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan usulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
b. Selanjutnya MK melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah Wakil Presiden benar telah melakukan pelanggaran hukum
c. Setelahnya DPR melaksanakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
d. MPR lalu memutuskan hasil dalam sidang paripurna selanjutnya.
Pernahkah Indonesia Mengganti Wapres?
Meskipun secara teori bisa, hingga saat ini Indonesia belum pernah menurunkan dan mengganti Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Walaupun penurunan Wakil Presiden belum pernah dilakukan, dalam sejarah, yang pernah terjadi di Indonesia justru penurunan Presiden dan penunjukan Wakil Presiden, yaitu pada masa reformasi 1998 dimana Presiden Soeharto diturunkan dan digantikan oleh Presiden BJ Habibie, yang lalu mengakibatkan kekosongan posisi Wakil Presiden dan penunjukan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Demikian artikel mengenai apakah Wakil Presiden dapat diturunkan, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Usulan penggantian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI didasarkan pada anggapan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar hukum, khususnya Hukum Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Namun, pandangan ini diperdebatkan, karena objek sengketa di MK adalah norma abstrak, bukan kepentingan individual. Meskipun hakim yang memutus perkara tersebut, Anwar Usman, dijatuhi sanksi etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK, putusannya tetap sah dan mengikat. Secara hukum, pemakzulan Wakil Presiden memang dimungkinkan melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, namun hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Hingga kini, Indonesia belum pernah mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan, meski pernah mengalami pergantian Presiden dan pengisian jabatan Wakil Presiden pada masa reformasi.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.
DA, Ady Thea, “Langgar 5 Prinsip Kode Etik, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK.” hukumonline.com. 7 November 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/langgar-5-prinsip-kode-etik--anwar-usman-dicopot-dari-jabatan-ketua-mk-lt654a47cfc992c/?page=2. Diakses pada tanggal 30 April 2025.
Mufarida, Binti, Rico Afrido Simanjuntak, “Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle Hingga Pergantian Wapres.” nasional.sindonews.com. 25 April 2025. Tersedia pada https://nasional.sindonews.com/read/1559475/12/8-tuntutan-forum-purnawirawan-tni-mendorong-reshuffle-hingga-pergantian-wapres-1745564675/10. Diakses pada tanggal 30 April 2025.
Saputra, Andi, Yulida Medistiara, “Ahli Hukum Nilai Pasal 17 UU Kehakiman Tak Berlaku Ke Hakim MK.” news.detik.com. 7 November 2023. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7022990/ahli-hukum-nilai-pasal-17-uu-kekuasaan-kehakiman-tak-berlaku-ke-hakim-mk. Diakses pada tanggal 30 April 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ormas dan Pungli: Praktik Ilegal yang Meresahkan M...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mendagri Izinkan Rapat di Hotel: Langkah Strategis...
05 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Clueless soal Draft RUU: Bagaimana Sebenarnya Pera...
04 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →