
Sumber: pinterest.com
Siapa Bertanggung Jawab? Mengupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Indonesia
Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Meninjau perumusan Simons strafbaarfeit harus merupakan, perbuatan manusia, perbuatan itu adalah wederrechtelijke (bertentangan dengan hukum), perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaar), dan orang itu dapat dipermasalahkan
SYARAT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- Dengan Sengaja (Dolus)
Menurut memorie Van Toeliching dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah Willens En Waten yang artinya adalah menghendaki dan menginsyafi atau secara lengkap seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatannya itu dan harus menginsyafi atau mengetahui akibat yang mungkin akan terjadi karena perbuatannya. terdapat 3 jenis dolus:
a) Kesengajaan sebagai maksud (dolus directus)
b) Kesengajaan dengan sadar kepastian
c) Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis)
- Kelalaian (Culpa)
Culpa atau kelalaian adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kelalaian itu adalah kebalikan dari kesengajaan karena bilamana dalam kesengajaan sesuatu akibat yang timbul dari kehendak pelaku, maka dalam kealpaan justru akibat dikehendaki walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya.
- Tidak adanya alasan penghapus pidana
Tidak adanya alasan penghapus pidana adalah tidak adanya alasan-alasan yang memungkinkan bahwa tidak dijatuhi pidana atau delik orang yang melakukan perbuatan.
HUBUNGAN ANTARA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ASAS KESALAHAN
Pertanggungjawaban pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), yang didasarkan pada keseimbangan monodualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai keadilan harus disejajarkan berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai kepastian. Walaupun Konsep berprinsip bahwa pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan, namun dalam beberapa hal tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dan pertanggungjawaban yang ketat (strict liability).
Pertanggungjawaban pidana adalah proses pemberian hukuman kepada pelaku atas perbuatan melanggar hukum, dengan syarat adanya perbuatan manusia yang melawan hukum, dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipersalahkan. Tanggung jawab ini didasarkan pada kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Prinsip ini berpijak pada asas kesalahan (culpabilitas) yang seimbang dengan asas legalitas, namun dalam kasus tertentu dapat berlaku pertanggungjawaban tanpa kesalahan, seperti vicarious liability dan strict liability.
Referensi:
Website:
https://mh.uma.ac.id/apa-itu-dolus-opzet/
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=10199&bid=9042
Jurnal:
Fadlian, Aryo. 2020. Pertanggungjawaban Pidana dalam Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM. E-ISSN : 2541-7193. 5 (2). Hal 10-19
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Wajah Lama, Tantangan Baru: Bimo dan Djaka di Ujun...
21 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Joki UTBK 2025: Jalan Pintas Menuju PTN Favorit at...
13 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →