Sumber: NewsTV
Ironis! Bocah di Sukabumi Dianiaya Ibu Tiri hingga Tewas
Jakarta, Kunci Hukum - Kematian anak 12 tahun dengan inisial NS di Kabupaten Sukabumi mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama. Polisi menyatakan, korban meninggal dunia setelah mengalami kondisi fisik yang memburuk disertai sejumlah luka di tubuhnya.
Peristiwa bermula ketika kondisi NS dilaporkan semakin melemah di rumahnya di Kecamatan Jampangkulon. Saat itu, korban disebut dalam keadaan sakit. Namun, alih-alih membaik, kesehatannya justru menurun drastis. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi penuh luka, mulai dari lebam hingga bekas luka bakar.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026, beberapa saat setelah dibawa ke IGD. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, NS sempat mengaku bahwa dirinya diminta oleh ibu tirinya untuk meminum air panas. Kematian tersebut memunculkan kecurigaan setelah ditemukan sejumlah tanda kekerasan fisik di tubuhnya. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan sesaat sebelum meninggal, melainkan telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup panjang. Sejumlah luka lama disebut ikut ditemukan di tubuh korban, memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan ibu tiri korban, Teni Ridha Shi (47), sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban. Meski demikian, pihak kepolisian belum memerinci secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan forensik secara menyeluruh. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Samian dalam keterangannya.
Dalam pendalaman kasus, polisi mengungkap bahwa dugaan kekerasan terhadap Nizam diduga sudah terjadi sejak 2023. Beberapa tindakan yang disebut dalam penyelidikan antara lain bentuk kekerasan fisik seperti tamparan, jeweran, hingga cakaran.
Bahkan, pada November 2024, ayah kandung NS sempat membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Akan tetapi, perkara tersebut berakhir damai dan tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh. Fakta ini kini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan disebut kembali terjadi hingga berujung pada kematian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai larangan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Teni dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut angkat suara. Diyah Puspitarini, seorang anggota KPAI menyatakan bahwa tindakan penganiayaan anak yang dilakukan oleh Teni termasuk ke dalam kasus filisida, yaitu tindakan pembunuhan anak yang dilakukan orang tua. Diyah menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya filisida, termasuk faktor ekonomi, kecemburuan, hingga regulasi emosi yang bermasalah.
Di sisi lain, Indra Gunawan, Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anakan Kementerian PPPA, menyatakan bahwa ke depannya KemenPPPA akan memperkuat unit-unit layanan untuk merespons kasus-kasus kekerasaan pada anak. Indra juga menambahkan bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, agar anak-anak dapat bertumbuh kembang secara optimal.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
RUU Perampasan Aset: Revolusi Hukum Atau Sekadar J...
11 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Kapan Seseorang Diwajibkan Membayar Pajak Penghasi...
28 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Harus Tahu! Ombudsman Sebagai Pilar Pengawasan Pel...
12 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →