Jakarta, Kunci Hukum – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.


Akar Permasalahan Tersangka Korupsi

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menempatkan Samin Tan sebagai pengendali utama PT AKT. Perusahaan tambang ini tercatat tidak lagi mengantongi izin operasional setelah PKP2B mereka dicabut pada 2017 silam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan hasil tambang ilegal yang terus berlangsung selama hampir delapan tahun hingga 2025.


"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).


Lebih lanjut, Terdapat indikasi pelanggaran sistemik dalam perkara ini, di mana pelaku diduga menabrak prosedur perizinan resmi dan melakukan aksi suap atau kolaborasi dengan otoritas pengawas. Hal ini dilakukan demi mendapatkan perlindungan hukum semu atas aktivitas tambang yang sebenarnya telah dicabut izinnya.


Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dari unsur pemerintah meski indikasi keterlibatan penyelenggara negara telah terdeteksi. Proses penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja oknum pejabat yang diduga turut berperan dalam perkara korupsi tambang Samin Tan.


"Sudah saya sampaikan bahwa dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," tutur Syarief.


Perkara ini resmi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya unsur kolaborasi dengan penyelenggara negara. Atas dugaan tersebut, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sang taipan kini resmi menghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.


Kilas Balik Jejak Samin Tan

Menilik ke belakang, Samin Tan sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019 dalam skandal suap yang menyeret mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.


Perjalanan hukumnya penuh drama, ia sempat menjadi buronan (DPO) selama hampir satu tahun sebelum akhirnya diringkus di sebuah kafe di kawasan MH Thamrin pada April 2021. Kasus tersebut berpusat pada dugaan suap Rp5 miliar demi mengamankan kontrak PKP2B anak usahanya yaitu PT AKT.


Namun, meski bukti awal dianggap kuat, Samin Tan justru melenggang bebas setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas murni.


Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.


Eni Saragih pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis hakim menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi.


Adapun Eni Saragih dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor. Dalam putusan perkara Eni Saragih, majelis hakim menilai yang bersangkutan terbukti menerima Rp5 miliar dari Samin Tan.


Kejaksaan Agung Lanjutkan Investigasi

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyisir sejumlah lokasi terkait perkara korupsi tambang ini di wilayah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Tengah. Proses pengumpulan bukti fisik melalui penggeledahan tersebut dilaporkan masih berjalan hingga kini, khususnya di area Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang menjadi pusat aktivitas perusahaan.


"Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Syarief.


"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," lanjutnya.


Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.


"Untuk penggeledahan betul, sekarang sedang masih berlangsung ya. Masih berlangsung di beberapa tempat di Kalsel, di Kalteng, di Jakarta, ya, dan di Jawa Barat. Untuk perusahaan yang disebutkan tadi (PT BLEM), itu termasuk perusahaan yang terafiliasi, betul," ucap Syarif menjawab pertanyaan wartawan.


Lebih lanjut, Kejagung akan melakukan pelacakan aset Samin Tan. Selain itu, Kejagung juga akan melacak aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya.


"Karena ini baru ditetapkan tersangka saat ini, berarti mulai saat ini, ke depan, kami mulai melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka, perusahaan, dan afiliasinya," tutur Syarief.


Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah

Editor: Rofi Nurrohmah