Sumber: BPJS Kesehatan
Di Balik Polemik BPJS Nonaktif: Hak Dasar Kesehatan dan Ujian Hukum Administrasi Negara
Status BPJS Kesehatan Mendadak Non-Aktif
Sejumlah warga mendadak tak bisa berobat karena status BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Penonaktifan mendadak ini dilatarbelakangi regulasi pemerintah yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HK/2026 yang resmi diundangkan pada 22 Januari 2026. Adapun Permensos tersebut dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan, serta bertujuan untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
Pada tanggal 01 Februari 2026, keputusan penonaktifan status PBI JK dari sebelas (11) juta orang mulai berlaku. Hal ini mengakibatkan kegemparan yang cukup mengkhawatirkan, pasalnya muncul banyak berita dari berbagai daerah mengabarkan pasien dengan penyakit akut tidak dapat berobat. Dikutip dari Kompas, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mengungkapkan ada 160 pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani pengobatan gratis akibat status PBI mendadak non aktif.
Ramai beredar di media sosial, seorang pasien cuci darah yang telah ditusuk jarum dalam proses medis tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Ajat (37) yang merupakan seorang pedagang es keliling asal Banten terpaksa berurusan dengan administrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis. Perjuangan kesembuhannya sempat terhenti bukan karena kesehatan tetapi regulasi administratif yang menyulitkan.
Merespons polemik tersebut, sejumlah legislatif dan eksekutif telah memutuskan solusi sementara yaitu menunda penonaktifan PBI hingga tiga (3) bulan ke depan. Sejumlah peserta PBI non aktif berpenyakit katastropik kembali diaktifkan keanggotaannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan pun menjamin bahwa masalah ini sejatinya sudah selesai.
Analisis Hukum: Antara Wewenang Administratif dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Kesehatan
Secara normatif, penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berangkat dari kebijakan administratif yang memiliki dasar regulasi. Dalam konteks hukum administrasi negara, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data dan penertiban kepesertaan sebagai bagian dari tata kelola program jaminan sosial.
Namun, kewenangan administratif tersebut tidak berdiri tanpa batas. Setiap kebijakan publik tetap terikat pada prinsip perlindungan hak warga negara, khususnya ketika kebijakan tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan. Hak atas kesehatan telah diakui sebagai hak dasar yang menempatkan negara tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas keberlangsungan layanan sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
Permasalahan muncul ketika pelaksanaan kebijakan dilakukan secara serentak dan mendadak, tanpa masa transisi yang memadai bagi peserta terdampak. Pasal 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas merincikan kewajiban pejabat pemerintahan yaitu untuk memberikan kesempatan berpendapat bagi warga sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal yang sama juga mengatur bahwa warga masyarakat berhak untuk diberitahukan terkait keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama sepuluh (10) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan. Berdasarkan laporan media dan pernyataan resmi pemerintah, Permensos Nomor 3/HK/2026 telah diundangkan dan diberlakukan tetapi sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat dinilai minim dan tentunya tidak berhasil menjangkau semua kalangan.
Ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan, Peristiwa ini sekurang-kurangnya telah melanggar asas kemanfaatan, kecermatan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Tujuan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran sejatinya memenuhi asas kemanfaatan. Namun dalam praktik, manfaat administratif tersebut tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami masyarakat, mulai dari tertundanya pengobatan hingga terputusnya akses layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit serius. Ketika kebijakan lebih banyak menimbulkan penderitaan daripada manfaat bagi rakyat, asas kemanfaatan patut dipertanyakan.
Dari sisi asas kecermatan dan kepentingan umum, pelaksanaan penonaktifan secara serentak tanpa masa transisi dan mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan mencerminkan minimnya kehati-hatian negara dalam membaca dampak kebijakan. Penataan administrasi seharusnya tidak mengorbankan keselamatan publik, terlebih dalam sektor kesehatan yang menyangkut hak hidup.
Sementara itu, asas pelayanan yang baik juga tercederai ketika warga baru mengetahui status nonaktif BPJS mereka saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Sosialisasi yang terbatas dan respons yang datang belakangan memperlihatkan negara hadir setelah krisis terjadi, bukan mencegahnya sejak awal.
Koreksi kebijakan melalui penundaan penonaktifan dan reaktivasi peserta sakit berat memang penting, namun sekaligus menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan, administrasi negara masih perlu dibenahi agar tidak kehilangan kemanusiaannya.
Keputusan pemerintah untuk menunda pelaksanaan penonaktifan selama tiga (3) bulan serta mengaktifkan kembali peserta PBI dengan penyakit katastropik dapat dibaca sebagai bentuk koreksi kebijakan. Langkah ini sekaligus menunjukkan pengakuan bahwa pelaksanaan awal kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan. Polemik ini menjadi pengingat bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan, efektivitas administrasi harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan setiap perubahan kebijakan jaminan sosial disertai sosialisasi yang memadai, masa transisi yang jelas, serta perlindungan bagi kelompok rentan, agar penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil dan manusiawi.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Bisnis atau Jaga "S...
14 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban BPI Danantara...
27 October 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Jalan Menuju Reformasi: Pemerintah Ditantang Penuh...
05 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →