Istilah hukum sering kali terdengar rumit, namun memahami kata seperti Juncto dan Junctis sangat penting untuk membantu penafsiran hukum secara lebih rinci dan menyeluruh. Kedua istilah ini berfungsi untuk mengaitkan atau menghubungkan satu pasal dengan pasal lainnya dalam perundang-undangan agar memberikan ruang bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan beberapa ketentuan sekaligus dalam satu kasus. Berikut penjelasan mengenai perbedaan dan penggunaan keduanya:


Juncto (Jo)

Juncto atau yang sering disingkat “jo” berasal dari bahasa Latin yang berarti “bersama-sama”, “bertalian”, atau “dihubungkan dengan”. Dalam praktiknya, istilah ini digunakan secara spesifik untuk menghubungkan dua ketentuan atau pasal saja. Sebagai contoh:

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan dengan membantu orang lain, seseorang dapat didakwa dengan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Penggunaan juncto ini memungkinkan keterkaitan antara pasal tindak pidana dengan pasal penyertaan atau pasal sanksinya menjadi satu kesatuan hukum yang utuh.


Junctis (Jis)

Junctis atau yang disingkat “jis” merupakan bentuk jamak dari juncto dalam kamus hukum Bahasa Belanda yang berarti “dihubungkan dengan.” Berbeda dengan juncto, junctis yang bersifat jamak sehingga digunakan untuk pertemuan lebih dari dua ketentuan atau pasal. Penggunaan junctis dalam dokumen hukum bertujuan untuk memberikan konteks yang lebih luas terhadap suatu masalah hukum agar putusan yang diambil lebih tepat sasaran. Contoh:

Pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), kita tidak bisa hanya menyebutkan satu undang-undang saja karena aturannya telah diperbarui beberapa kali. Penulisannya akan menggunakan junctis untuk merangkai pasal-pasal tersebut, yaitu:

  • UU Nomor 24 Tahun 2003, undang-undang pertama
  • UU Nomor 8 Tahun 2011, yang merupakan perubahan pertama
  • UU No. 4 Tahun 2014, merupakan perubahan kedua terkait penetapan Perpu menjadi undang-undang
  • UU No. 7 Tahun 2020, merupakan perubahan ketiga

Karena melibatkan 4 dokumen hukum yang saling berkaitan maka penulisannya dirangkai menjadi, Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jis. UU No. 8/2011, UU No. 4/2014, dan UU No. 7/2020. Dengan menggunakan junctis, maka secara otomatis menyatakan bahwa aturan yang dipakai adalah pasal di undang-undang induk sebagaimana telah diubah berkali-kali hingga versi yang paling mutakhir, sehingga dasar hukum yang kita gunakan tetap relevan, sah, dan tidak ketinggalan zaman.


Kesimpulan

Memahami perbedaan antara Juncto dan Junctis sangat membantu kita dalam membedah struktur dasar hukum sebuah kasus secara presisi. Dengan penggunaan istilah yang tepat, keterkaitan antar peraturan yang berlapis menjadi lebih jelas, sehingga argumen hukum yang disusun pun menjadi lebih kuat dan sistematis. Penguasaan istilah teknis seperti ini adalah langkah awal yang krusial dalam memperdalam literasi hukum dan memastikan penerapan aturan dilakukan secara adil serta menyeluruh.

Istilah juncto (jo) dan junctis (jis) merupakan terminologi penting dalam penafsiran hukum yang berfungsi menghubungkan satu ketentuan dengan ketentuan lain agar membentuk dasar hukum yang utuh dan komprehensif. Juncto digunakan untuk mengaitkan dua pasal atau ketentuan saja, misalnya menghubungkan pasal tindak pidana dengan pasal penyertaan, sedangkan junctis merupakan bentuk jamak yang digunakan untuk menghubungkan lebih dari dua peraturan sekaligus, terutama dalam konteks undang-undang yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dengan demikian, penggunaan kedua istilah ini membantu memastikan bahwa dasar hukum yang digunakan tetap relevan, mutakhir, dan sistematis, sehingga memperkuat kualitas argumentasi hukum serta mendukung penerapan hukum yang lebih tepat dan menyeluruh.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi


Artikel Webpage

“Pengertian Juncto Dalam Hukum Serta Penggunaannya.” bansos.medanaktual.com. 28 Agustus 2024.  Tersedia pada https://share.google/9M7KBENKKruHkOfAg 

“Pengertian Juncto dan Junctis Pasal dalam Hukum.” parboaboa.com. 7 Agustus 2024. Tersedia pada https://share.google/tMt4gL2mY1sEZEc9F 

“Jejak Revisi UU MK dari Era SBY Hingga Jokowi.” cnnindonesia.com. 16 Mei 2024. Tersedia pada https://share.google/JF4xwBOQJjxFCA6jU