Sumber: Kompasiana.com
Tinjauan terhadap Perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran terkait Probabilitas Beberapa Pelanggaran Hukum Internasional
Rangkaian Narasi dari Peperangan Antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran
Awal tahun ini, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2026, terdapat suatu pemantik dari konflik geopolitik yang akan menjadi berkepanjangan, yaitu serangan militer terorganisasi dari Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah negara Iran. Serangan tersebut lantas menjadi konflik antarnegara yang berkepanjangan karena Iran melakukan serangan balasan ke wilayah Israel yang tentu saja merupakan hal yang dapat diprediksi, sebagai tindakan perlindungan diri dari otoritas negara Iran terkait serangan yang didapatkan di wilayah kedaulatannya.
Namun pada permulaannya, serangan awal yang dilontarkan oleh Israel kepada Iran dilibatkan karena adanya kepentingan politik yang Israel yakini, yaitu sebagai self-defense yang berangkat dari ketakutan akan asumsi bahwa Iran akan menyerang Israel, yang bisa disimpulkan sebagai eskalasi konflik politik, serta ancaman pengembangan nuklir di Iran. Konflik ini kian menjadi bincangan hangat dalam skala global karena pengaruhnya yang juga dapat berdampak pada politik berbagai negara maupun ekonomi karena adanya beberapa penghentian pelayaran kapal perdagangan, termasuk Indonesia.
Lantas, jika kita tinjau dari konflik antarnegara, apakah perang, konflik, dan penggunaan senjata ini telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku, atau justru tidak selaras dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan lebih didorong oleh kepentingan politik masing-masing negara?
Kebijakan Internasional yang Berkaitan dengan Perang Antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran
Berdasarkan uraian di atas, beberapa regulasi atau nilai dalam perjanjian atau konvensi internasional yang dimungkinkan tercederai atas peperangan yang dilakukan antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran dapat diakumulasikan sebagai berikut:
1) Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak pembelaan diri bagi suatu negara apabila terjadi serangan bersenjata yang nyata, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
2) Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menegaskan larangan bagi setiap negara untuk menggunakan atau mengancam penggunaan kekuatan terhadap keutuhan wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain.
3) Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 tentang Definisi Agresi menjelaskan bahwa tindakan militer sepihak oleh suatu negara terhadap negara lain dapat dikategorikan sebagai tindakan agresi dalam hukum internasional.
4) Pasal 8 bis Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memberikan definisi yuridis mengenai kejahatan agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara yang secara nyata melanggar Piagam PBB.
5) Selain itu, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional lainnya seperti dalam dalam Konvensi Jenewa atau Rome Statuta article 8 (2)(b)(iv), mengatur bahwa setiap operasi militer harus memperhatikan perlindungan terhadap penduduk sipil serta melarang serangan yang menimbulkan dampak tidak proporsional terhadap warga sipil atau objek sipil yang berdampak secara meluas, parah, dan berjangka panjang.
Berdasarkan beberapa probabilitas kebijakan internasional yang dilanggar atas peperangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa serangan yang digerakkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran merupakan kejahatan agresi internasional yang secara sepihak menyerang wilayah kedaulatan Negara Iran, serta menyebabkan banyak korban sipil di dalamnya. Serangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan perimbangan yang diacu dan bersifat mengikat oleh perjanjian internasional, termasuk Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations.
Pandangan Hukum Internasional Mengenai Konflik Antarnegara yang Terjadi pada Amerika Serikat dan Israel dengan Iran
Iklim peperangan antarnegara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran merupakan salah satu contoh konflik internasional yang mengesampingkan regulasi peperangan yang sudah disepakati oleh berbagai negara dalam berbagai konvensi dan perjanjian. Dalam kerangka Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penggunaan kekuatan oleh suatu negara pada prinsipnya dilarang. Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya dimungkinkan dalam dua keadaan, yaitu apabila terdapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB atau ketika suatu negara melakukan pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang nyata. Sejumlah analis menilai bahwa tindakan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sulit dibenarkan secara hukum internasional, karena tidak terdapat indikasi adanya serangan bersenjata langsung dari Iran yang dapat memenuhi kriteria pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Sebagian pakar hukum internasional bahkan berpendapat bahwa tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan maupun integritas teritorial negara lain tanpa dasar hukum yang sah. Pandangan ini merujuk pada prinsip larangan penggunaan kekuatan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem hukum internasional modern. Dalam perspektif ini, penggunaan kekuatan secara sepihak tanpa mandat dari Dewan Keamanan dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip tersebut serta berpotensi menciptakan preseden yang mengancam stabilitas tatanan internasional.
Di sisi lain, pihak Amerika Serikat dan Israel mengemukakan argumen bahwa operasi militer tersebut dilakukan sebagai respons terhadap ancaman keamanan serta sebagai upaya untuk mencegah pengembangan kemampuan nuklir Iran. Namun demikian, banyak kalangan ahli menilai bahwa alasan tersebut belum cukup kuat secara hukum internasional, mengingat konsep pembelaan diri preventif masih menjadi perdebatan dan tidak secara tegas diakui dalam kerangka hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan.
Selain persoalan jus ad bellum, yakni mengenai legalitas penggunaan kekuatan, konflik ini juga menimbulkan kekhawatiran dalam perspektif hukum humaniter internasional. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak serangan militer terhadap infrastruktur sipil serta potensi jatuhnya korban di kalangan penduduk sipil, dengan jatuhnya sekitar 200 warga sipil di Iran yang dilaporkan tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, korban sipil tersebut termasuk perempuan dan anak-anak. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum berpendapat bahwa eskalasi militer semacam ini tidak hanya menimbulkan persoalan terkait kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban internasional untuk memberikan perlindungan kepada warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Penutup
Berdasarkan uraian permasalahan, dasar hukum, dan analisis yang telah dipaparkan, konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran pada tahun 2026 menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. Serangan militer yang dilakukan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB serta tanpa adanya serangan bersenjata langsung yang dapat membenarkan klaim pembelaan diri menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai agresi.
Selain itu, dampak konflik yang berpotensi menimbulkan korban sipil juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pelanggaran hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, perlu memperkuat upaya penyelesaian sengketa secara damai serta memastikan adanya mekanisme akuntabilitas internasional agar setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dapat dievaluasi secara objektif dan tidak terulang di masa mendatang.
Demikian kajian hukum internasional mengenai tinjauan terhadap perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran (2026) terkait probabilitas beberapa pelanggaran hukum internasional. Semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel di atas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Tinjauan terhadap konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum internasional, khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara. Serangan militer awal yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dinilai problematik karena tidak didasarkan pada serangan bersenjata langsung yang dapat membenarkan klaim pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 51, serta berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai agresi sebagaimana didefinisikan dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, terutama Pasal 8 bis. Selain itu, konflik ini juga menimbulkan kekhawatiran dalam kerangka hukum humaniter internasional, khususnya terkait potensi pelanggaran prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa, mengingat adanya korban sipil dan kerusakan infrastruktur. Secara keseluruhan, konflik ini mencerminkan pengesampingan prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menegaskan pentingnya peran komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam mendorong penyelesaian damai serta memastikan akuntabilitas atas pelanggaran yang terjadi.
Referensi
Jurnal
Heriyanto, Dodik Setiawan N. “Melawan Impunitas Israel”. Kedaulatan Rakyat (2026). hlm.7.
Website
Santos, Edmarverson A. “USA-Iran War and the Use of Force under International Law.” Diplomacy and Law. 3 Maret 2026. Tersedia pada https://www.diplomacyandlaw.com/post/usa-iran-war-and-the-use-of-force-under-international-law. Diakses pada tanggal 9 Maret 2026.
Syafaruddin, Muhammad. “Swiss Sebut Serangan as Dan Israel Ke Iran Melanggar Hukum Internasional.” Suara Surabaya. 9 Maret 2026. Tersedia pada https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/swiss-sebut-serangan-as-dan-israel-ke-iran-melanggar-hukum-internasional/. Diakses pada tanggal 9 Maret 2026.
Wahyuni, Willa. “Imbas Serangan As-Israel Ke Iran, Pakar: Indonesia Perlu Menimbang Kembali Kepesertaannya Di Bop.” Hukum Online. 2 Maret 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/imbas-serangan-as-israel-ke-iran--pakar--indonesia-perlu-menimbang-kembali-kepesertaannya-di-bop-lt69a56f0c39931/. Diakses pada tanggal 9 Maret 2026.
Wahyuni, WIlla. “Pemicu Serangan As-Israel Ke Iran: Ancaman Nuklir Dan Politik Regional.” Hukum Online. 2 Maret 2026. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pemicu-serangan-as-israel-ke-iran--ancaman-nuklir-dan-politik-regional-lt69a5698e46ec0/. Diakses pada tanggal 10 Maret 2026.
Ramadhan, Saepul. “Serangan As-Israel Ke Iran Wujud Nyata Imperialisme Dan Pelanggaran Hukum Internasional.” Indonesia for Global Justice. 2 Maret 2026. Tersedia pada https://igj.or.id/2026/03/02/serangan-as-israel-ke-iran-wujud-nyata-imperialisme-dan-pelanggaran-hukum-internasional/#_ftn1. Diakses pada tanggal 10 Maret 2026.
Peraturan Internasional
Rome Statute of the International Criminal Court, art. 8 bis (diadopsi 17 Juli 1998, mulai berlaku 1 Juli 2002) 2187 UNTS 90.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kasus Epstein: Proses Hukum Berakhir, Pertanyaan K...
07 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sumber Air Dipertanyakan: Aqua Beri Klarifikasi, A...
27 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Keadaan dalam Perj...
20 March 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →