Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagai pedoman baru hukum pidana mulai dilakukan pada tanggal 2 Januari 2023. Penerapan asas Lex posterior derogat legi priori yang diberlakukan oleh KUHP Baru terhadap Wetboek van Strafrecht, mendefinisikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dalam masyarakat akan dominan lebih menggunakan KUHP Nasional terbaru. Karena relevansi yang dimuat pada KUHP terbaru dinilai lebih kuat dan memberikan kebijakan pemidanaan yang lebih bersandar pada pendekatan restoratif dibandingkan pemidanaan yang retributif pada KUHP lama.


Salah satu penerapan kebijakan hukum pidana yang bersifat restoratif itu salah satu unsurnya ditemukan dalam konsep pemaafan Hakim yang tertuang secara khusus pada Pasal 54 ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.


Pengaturan Konsep Pemaafan Hakim dalam KUHP Nasional

Konsep Pemaafan Hakim diatur dalam Kitab undang - Undang Hukum terbaru pada Bagian Kesatu tentang Tujuan dan Pedoman Pemidanaan  Paragraf 1 terkait Tujuan Pemidanaan, tepatnya pada Pasal 54 Ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.’’.


Hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa segala tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan ketentuan jika delik yang dilakukan dinilai ringan untuk diselesaikan secara pemidanaan, serta terdapat kondisi tertentu yang dimiliki atau dialami oleh pelaku (pleger) atau pembuat (dader) dalam tindak pidana, serta situasi saat delik dilakukan oleh pelaku dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim untuk tidak menjatuhkan pemidanaan, walaupun unsr pidana pada perbuatan tersebut terpenuhi.


Konteks untuk indikator pengenaan konsep Pemaafan hakim tersebut dapat lebih diperluas tinjauannya dengan melihat ketentuan pada Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut hanya menimbulkan dampak kerugian sossial yang terbatas, keadaan pelaku, korban, dan keluarga korban setelah terjadinya tindak pidana dipertimbanggkan tidak terlalu terugikan. Kemudian Pasal 55 mengatur ketentuan Pemaafan Hakim secara lebih khusus, dengan mengatur bahwa pembebasan tanggung jawab pidana tidak akan dikenakan kepada pelaku yang secara dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menjadikan alasan peniadaan pidana tersebut.


Kekhususan Konsep Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru

Perbedaan antara konsep pemaafan hakim dalam KUHP Baru dengan alasan pemaaf, alasan pembenar, serta putusan bebas dapat dilihat dari posisi sifat melawan hukum, unsur kesalahan, dan akibat hukum yang ditimbulkan. Pemaafan hakim diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.


Dalam konstruksi ini, seluruh unsur delik terpenuhi dan kesalahan pelaku tetap ada, tetapi pidana tidak dijatuhkan dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Konsep yang dikenal sebagai rechterlijk pardon ini merupakan wujud individualisasi pidana dalam perkembangan hukum pidana modern (Muladi dan Arief 2010, 90). Oleh karena itu, pemaafan hakim tidak menghapus perbuatan pidana ataupun kesalahan pelaku, melainkan hanya meniadakan pemidanaannya.


Sebaliknya, alasan pembenar berfungsi menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Meskipun secara formil perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik, hukum menilainya sebagai tindakan yang dibenarkan, seperti dalam hal pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Karena sifat melawan hukumnya gugur, maka secara materiil tidak terdapat tindak pidana (Moeljatno 2008, 148). Sementara itu, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum, tetapi meniadakan kesalahan pelaku, misalnya dalam keadaan daya paksa atau gangguan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP lama. Dalam situasi ini, perbuatannya tetap melawan hukum, namun pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Lamintang 2014, 401). Perbedaannya dengan pemaafan hakim terletak pada keberadaan kesalahan, di mana dalam alasan pemaaf kesalahan tidak ada, sedangkan dalam pemaafan hakim kesalahan tetap diakui tetapi pidana tidak dijatuhkan.


Adapun putusan bebas berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini, unsur tindak pidana tidak terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Kondisi ini berbeda secara prinsipil dengan pemaafan hakim, karena dalam pemaafan hakim terdakwa tetap dinyatakan bersalah meskipun tidak dijatuhi pidana.


Konsep Pemaafan Hakim dalam Reformasi Hukum Pidana

Rechterlijk Pardon lahir dari pemikiran hukum progresif yang tidak terpaku pada pendekatan positivistik semata. Dalam perspektif hukum alam (natural law), keadilan tidak selalu sama dengan ketaatan pada aturan tertulis, tetapi harus mempertimbangkan nilai-nilai universal seperti moralitas, rasa keadilan, dan kepentingan sosial. Pemikiran ini selaras dengan konsep restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.


Sebagai alternatif, Rechterlijk Pardon menggeser orientasi dari pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Hakim diberi ruang untuk menilai latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku, termasuk dampak putusan terhadap masa depannya. Contohnya, dalam perkara pencurian bahan makanan yang dilakukan seorang ibu karena himpitan ekonomi, hakim dapat memilih tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan menetapkan ganti rugi simbolis atau kewajiban mengikuti pelatihan keterampilan.


Pemaafan Hakim atau Rechterlijk Pardon memang bukan jawaban atas seluruh persoalan dalam sistem peradilan pidana. Namun, konsep ini menjadi langkah penting untuk menjadikan hukum lebih responsif terhadap kenyataan sosial. Implementasinya sangat bergantung pada komitmen para pemangku kepentingan hakim, pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk beralih dari paradigma “hukum sebagai sarana penghukuman” menuju “hukum sebagai sarana pemulihan.”.



Pengaturan Pemaafan Hakim dalam KUHP Nasional yang baru menunjukkan adanya perubahan orientasi hukum pidana Indonesia dari yang berfokus pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan restoratif. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada hakim untuk tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Berbeda dengan alasan pembenar, alasan pemaaf, maupun putusan bebas, pemaafan hakim tidak menghapus sifat melawan hukum ataupun kesalahan pelaku, tetapi hanya mengesampingkan penjatuhan pidananya. Dengan demikian, konsep rechterlijk pardon menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana yang menekankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan kemanfaatan sosial dalam praktik peradilan.


[Call To Action] Demikian edukasi mengenai Konsep Recterlijk Pardon Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pembaruan hukum pidana Indonesia dengan orientasi yang lebih restoratif, salah satunya melalui konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, situasi terjadinya tindak pidana, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Berbeda dengan alasan pembenar, alasan pemaaf, maupun putusan bebas, pemaafan hakim tidak menghapus sifat melawan hukum maupun kesalahan pelaku, melainkan hanya meniadakan pemidanaannya sebagai bentuk individualisasi pidana. Konsep ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan kemanfaatan sosial, pemulihan, serta respons hukum yang lebih proporsional terhadap kondisi konkret pelaku dan peristiwa pidana.

Referensi

Buku

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm 148.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.


Jurnal

Agusta, D., Madjid, A., & Aprilianda, N. (2025). Reforming Indonesian Criminal Law: Integrating Supervision, Punishment, And Rehabilitation For Restorative Justice. International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism (IJIERM), 7(1), Hlm. 54–68. https://doi.org/10.47006/ijierm.v7i1.434

Hamidi, Jazim. Revolusi Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006. Hlm 52.


Internet

Pemaafan Hakim ( Rechterlijk Pardon ) Sebagai Paradigma Baru dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia. https://pn-kendal.go.id/pemaafan-hakim-rechterlijk-pardon-sebagai-paradigma-baru-dalam-mewujudkan-keadilan-restoratif-di-indonesia/

Melihat Ketentuan Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-ketentuan-pemaafan-hakim-dalam-kuhp-baru-lt6667b5d2c1b5b/ 


Perundang-undangan

Undang - Undang Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No.1, TLN No. 6842

Undang - Undang Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana. Undang - Undang No. 20 Tahun 2025. LN 2025 No. 188, TLN No. 7149.