Sumber: Wikipedia.org
Memahami Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bagi Negara Tidak Berpantai
Zona Ekonomi Eksklusif adalah bagian perairan yang terletak di luar dari dan berbatasan dengan laut teritorial sebanyak 200 mil laut diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Dengan adanya ZEE, negara mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya laut, mengeksplorasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan lainnya. Secara garis besar, ZEE adalah zona perairan yang dimiliki negara untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Namun, bagaimana situasinya jika negara tersebut tidak memiliki pantai? Apakah negara tersebut tetap mendapatkan ZEE?
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai konvensi yang membahas tentang hukum laut memberikan pengakuan atas zona perairan eksklusif sehingga negara yang memiliki zona tersebut dapat memiliki hak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan, dan mengelola sumber daya alam yang berada di atas dasar laut dan dasar laut serta lapisan bawahnya untuk eksploitasi dan eksplorasi ekonomi zona tersebut untuk produksi energi dari air, arus, dan angin.
Walaupun memiliki ZEE, negara lain tetap memiliki kebebasan pelayaran, penerbangan, serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut di ZEE selama menghormati hukum internasional dan peraturan negara pantai. Selain itu, jika terdapat kasus seperti kapal-kapal asing ilegal yang masuk dalam ZEE, maka kapal asing tersebut hanya dapat dijatuhkan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan dan tidak boleh dilakukan pengurungan, kecuali terdapat perjanjian antara negara yang bersangkutan. Segala tindakan hukuman yang akan dilakukan kepada kapal dan awak kapalnya wajib diberitahukan kepada negara bendera yang ada dalam kapal tersebut.
Hak Akses Negara Tidak Berpantai ke Laut
Bagi negara yang tidak memiliki pantai atau Land-locked States bukan berarti tidak mendapatkan keadilan atas Zona Ekonomi Eksklusif. Hak bagi Landlocked States diatur dalam Pasal 69 UNCLOS yang menyatakan negara yang tidak memiliki akses ke laut berhak untuk berpartisipasi secara adil dalam eksploitasi bagian yang sesuai dari kelebihan sumber daya hidup di ZEE negara pesisir di sub wilayah atau wilayah yang sama dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan geografis yang relevan dari semua negara yang bersangkutan.
Syarat dan ketentuan partisipasi ini ditetapkan melalui perjanjian bilateral, sub regional, atau regional dengan memperhatikan kebutuhan untuk menghindari dampak merugikan bagi komunitas dan industri perikanan negara pesisir, tingkat partisipasi Landlocked States dalam eksploitasi ZEE negara lain, keterlibatan negara-negara daratan lain dan negara berkembang yang tertinggal secara geografis, serta kebutuhan gizi penduduk negara-negara yang bersangkutan. Apabila kapasitas penangkapan negara pesisir mendekati kemampuan untuk menangkap seluruh kuota yang diizinkan, negara pesisir bersama negara terkait wajib bekerja sama menetapkan pengaturan yang adil agar Landlocked States di wilayah yang sama dapat berpartisipasi dalam eksploitasi sumber daya hayati ZEE tersebut dengan syarat yang memuaskan semua pihak.
Landlocked States hanya berhak berpartisipasi dalam eksploitasi sumber daya hayati di ZEE negara pesisir berkembang di wilayah yang sama, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nelayan lokal dan stabilitas ekonomi negara pesisir. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan adanya perjanjian khusus di tingkat wilayah atau subwilayah yang memberikan hak yang sama atau hak istimewa kepada negara-negara tanpa laut dalam pemanfaatan sumber daya hayati ZEE.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut hingga 200 mil laut dari garis pangkal yang memberi negara pantai hak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sesuai UNCLOS, dengan tetap menghormati kebebasan pelayaran negara lain. Negara tidak berpantai tidak memiliki ZEE sendiri, namun berdasarkan Pasal 69 UNCLOS tetap berhak berpartisipasi secara adil dalam pemanfaatan kelebihan sumber daya hayati di ZEE negara pesisir dalam wilayah yang sama melalui perjanjian, dengan tetap memperhatikan kepentingan nelayan dan stabilitas ekonomi negara pantai.
Daftar Pustaka
Buku
Aryuni, Yuliantiningsih, Indriati Noer, Wismaningsih. Hukum Laut Pengaturannya dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Universitas Jenderal Soedirman, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
United Nations Convention on the Law of the Sea (diadopsi 31 Desember 1985, mulai berlaku 31 Desember 1985) 999 UNTS 171.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Fun Fact Notaris: Mereka dilarang untuk mempromosi...
15 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Harus Tahu! Ombudsman Sebagai Pilar Pengawasan Pel...
12 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Contohkan Legalisasi Kasino, DPR Dorong PNBP Kelua...
14 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →