Sumber: finance.detik.com
Analisis Perbedaan antara Asuransi dan Judi
Masyarakat umum seringkali beradu argumen bahwa asuransi termasuk ke dalam praktik perjudian. Alasannya adalah karena asuransi memiliki konsep untung rugi dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Sebetulnya, asuransi dikenal dalam hukum perdata yang merupakan sistem hukum privat di Indonesia. Pengaturan asuransi terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berdasarkan kodifikasi itulah tulisan ini akan menjelaskan asuransi yang disertai dengan pendapat para sarjana dan literatur.
Pengertian Asuransi
Menurut Subekti R., asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Selain itu, Abdul kadir muhammad memberikan pengertian bahwa asuransi adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan tertanggung yang mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang disepakati pada waktu penutupan perjanjian bila terjadi suatu peristiwa yang tidak tentu di mana pihak tertanggung mengikatkan diri untuk membayar premi.
Sedangkan, menurut Pasal 1774 KUHPerdata itu adalah :”Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada kejadian yang belum tentu seperti persetujuan pertanggungan, perjudian dan pertaruhan....”. Namun, para sarjana menentang pasal tersebut dengan beranggapan bahwa perjanjian asuransi tidak bisa digolongkan kepada perjanjian untung-untungan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan yang mencolok antara asuransi dengan perjudian.
Perbedaan antara Asuransi dengan Perjudian
Dalam konteks asuransi, hubungan antara kemungkinan untung-rugi dengan peristiwa tidak tentu masih dapat diperhitungkan secara rasional. Penanggung dapat mengukur tingkat risiko berdasarkan fakta dan kondisi objektif yang ada. Apabila kemungkinan terjadinya peristiwa tidak tentu itu sangat dekat, atau justru sangat jauh, penanggung berhak menolak permohonan pertanggungan atau menaikkan besaran premi.Contohnya pada asuransi rumah terhadap bahaya kebakaran: jika rumah yang akan diasuransikan dikelilingi gubuk-gubuk atau gudang-gudang yang mudah terbakar, maka risiko kebakaran menjadi sangat tinggi sehingga premi akan dinaikkan atau bahkan pertanggungan ditolak. Sebaliknya, pada judi atau pertaruhan, hubungan antara kemungkinan untung-rugi dengan peristiwa tidak tentu sama sekali dan tidak dapat diperhitungkan atau diperkirakan terlebih dahulu. Keuntungan atau kerugian yang dialami sepenuhnya bergantung pada nasib atau keberuntungan orang yang melakukan pertaruhan tersebut.
Menurut HMN. Purwosujtipto, tidaklah tepat jika perjanjian asuransi disamakan dengan perjanjian pertaruhan atau untung-untungan. Pada asuransi, risiko masih dapat dihitung secara rasional, sedangkan pada judi, risiko tidak dapat diperkirakan dan hanya bergantung pada nasib. Perbedaan mendasar antara asuransi dan perjudian dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
-Adanya pengalihan risiko yang diimbangi dengan pembayaran premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin timbul, sehingga terdapat pertimbangan setara (ekuivalensi prestasi).
-Objek asuransi diatur secara jelas, yaitu adanya kepentingan yang sah (insurable interest) yang menjadi syarat mutlak keabsahan perjanjian asuransi.
-Terdapat hubungan hukum timbal balik antara penanggung dan tertanggung yang melahirkan hak dan kewajiban mengikat serta menimbulkan akibat hukum yang sah.
Selain itu, para pihak dalam asuransi cenderung untuk tidak mengharapkan sesuatu terjadi meskipun terdapat ganti rugi atau nilai keuntungan. Analogi sederhana yang dapat menggambarkan konsep tersebut yaitu: tertanggung (pengguna asuransi), meskipun mendapatkan ganti rugi atau pencairan uang jika terjadi sesuatu, seyogyanya tidak menginginkan hal buruk itu terjadi padanya. Sedangkan, orang yang berjudi mengharapkan terjadi sesuatu alias keuntungan dari perjudian tersebut.
Prinsip-Prinsip Asuransi
1) Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
Tertanggung hanya boleh mengasuransikan kepentingan yang sah miliknya atau yang menjadi tanggung jawabnya. Tanpa adanya kepentingan ini, perjanjian asuransi menjadi batal demi hukum karena dianggap sebagai pertaruhan (weddenschap).
Contoh: seseorang hanya boleh mengasuransikan rumah milik sendiri atau barang yang menjadi jaminan hutangnya. Kepentingan ini harus sudah ada pada saat perjanjian dibuat (kecuali asuransi jiwa yang boleh untuk kepentingan yang akan datang).
2) Prinsip Itikad Baik Sepenuhnya (Utmost Good Faith / Uberrimae Fidei)
Kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) wajib saling memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan benar mengenai semua fakta material yang dapat memengaruhi penilaian risiko. Tertanggung wajib melaporkan segala hal yang diketahuinya tentang objek asuransi (misalnya riwayat penyakit pada asuransi kesehatan). Jika terdapat penyembunyian atau pemberian keterangan palsu, penanggung berhak membatalkan polis sejak semula (Pasal 251 KUHD).
3) Prinsip Kesimbangan / Ganti Rugi (Indemnity Principle)
Asuransi bertujuan mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan semula sebelum terjadi kerugian, bukan untuk mencari keuntungan. Pembayaran klaim tidak boleh melebihi kerugian yang nyata dialami (actual loss). Prinsip ini hanya berlaku pada asuransi kerugian (property insurance), tidak berlaku pada asuransi jiwa atau asuransi jumlah tertentu (fixed sum insurance).
4) Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)
Setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung, penanggung secara hukum menggantikan kedudukan tertanggung (subrogasi) untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
Contoh: jika mobil tertanggung rusak karena ditabrak pihak lain, setelah penanggung membayar klaim, penanggung berhak menuntut ganti rugi kepada pengemudi yang salah (Pasal 284 KUHD).
5) Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause / Causa Proxima)
Penanggung hanya wajib membayar klaim jika kerugian disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis (causa proxima). Jika kerugian disebabkan oleh risiko yang dikecualikan atau risiko yang tidak dijamin, klaim dapat ditolak.
Contoh: jika polis hanya menjamin kebakaran, maka kerugian akibat banjir tidak ditanggung meskipun kebakaran terjadi setelah banjir.
6) Prinsip Kontribusi (Contribution Principle)
Jika suatu objek dipertanggungkan kepada lebih dari satu penanggung (double insurance) dan terjadi kerugian, maka masing-masing penanggung wajib membayar ganti rugi secara proporsional sesuai porsi pertanggungannya. Prinsip ini mencegah tertanggung menerima ganti rugi lebih dari kerugian sebenarnya (Pasal 279 KUHD).
7) Prinsip Kausa Proksimal (Proximate Cause Principle)
Sama dengan poin sebelumnya, penanggung hanya bertanggung jawab atas kerugian yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin. Penentuannya didasarkan pada sebab yang paling dekat (proxima causa), bukan sebab yang jauh (causa remota).
8) Prinsip Follow the Fortunes (dalam Reasuransi)
Dalam perjanjian reasuransi, perusahaan reasuransi wajib mengikuti nasib atau keputusan yang diambil oleh perusahaan asuransi primer (cedent). Jika cedent telah membayar klaim kepada tertanggung dengan itikad baik, maka reinsurer wajib membayar porsi reasuransinya meskipun mungkin terdapat perdebatan teknis, selama pembayaran tersebut tidak melanggar syarat pokok kontrak reasuransi.
Keuntungan Asuransi
Sebagai lembaga bisnis yang beroperasi dalam bidang keuangan, perusahaan asuransi jelas akan mempertimbangkan sisi keuntungan dari pelbagai aspek aktivitas yang dijalankannya. Keuntungan tersebut, dapat dilihat dari sisi:
1) Bagi perusahaan:
a. keuntungan dari premi yang diberikan nasabah;
b. keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain;
c. keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2) Bagi nasabah:
a. memberikan rasa aman;
b. merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali;
c. terhindar dari risiko kerugian dan atau kehilangan;
d. memperoleh penghasilan di masa yang akan datang;
e. memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Murdani Aji, Chief Business Officer (CBO) di LBS Urun Dana dan pakar securities crowdfunding, mengungkapkan bahwa asuransi sering dianggap mirip dengan perjudian dikarenakan adanya kemungkinan untuk mendapatkan sesuatu, dan ada juga kemungkinan untuk tidak mendapatkan apapun. Namun, setelah penjabaran mengenai konsep asuransi beserta prinsipnya, dapat terlihat bahwa terdapat perbedaan yang fundamental yang membuat asuransi dan judi tidak dapat dipersamakan.
Masyarakat sering menganggap asuransi sebagai bentuk perjudian karena sama-sama mengandung unsur ketidakpastian dan kemungkinan untung-rugi. Namun, secara hukum perdata, asuransi diatur dalam KUHPerdata dan KUHD sebagai perjanjian sah yang bertujuan melindungi kepentingan tertanggung melalui pengalihan risiko dengan pembayaran premi. Berbeda dari perjudian yang bergantung pada keberuntungan semata, asuransi didasarkan pada perhitungan rasional terhadap risiko dan adanya kepentingan yang sah (insurable interest). Selain itu, asuransi berlandaskan prinsip-prinsip seperti itikad baik, keseimbangan ganti rugi, subrogasi, dan sebab-akibat yang jelas, sehingga memiliki nilai perlindungan dan keadilan hukum. Dengan demikian, meskipun memiliki kemiripan dalam aspek ketidakpastian, asuransi dan perjudian berbeda secara fundamental baik dalam tujuan, mekanisme, maupun akibat hukumnya.
Referensi
Buku
Fauzi, Wetria. Hukum Asuransi Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.
Jurnal
Bunge, Mario. “A Systemic Perspective on Crime.” In The Explanation of Crime: Context, Mechanisms, and Development, 2006. Hlm. 1–25. https://doi.org/10.1017/CBO9780511489341.002.
Cennery, Jelisye Putri, Engrina Fauzi, dan Elwidarifa Marwenny. “Tinjauan Hukum Asuransi Syariah Berbasis Investasi Dalam Hal Evenement.” Lex Librum 5. No. 1 (2018). Hlm. 831–846.
Fazri, Fanisyah, Lili Kurniawan. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi.” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2. No. 6 (2021). https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.641.
Website
LBS Urun Dana. “Ngeri Euy! Apakah Asuransi Termasuk Judi? Simak Penjelasannya Disini.” LBS Urun Dana. Tersedia pada https://www.lbs.id/publication/artikel/ngeri-euy-apakah-asuransi-termasuk-judi-simak-penjelasannya-disini/. Diakses pada 9 November 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Langkah Mengejutkan! Prabowo Hentikan Proses Hukum...
01 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Dinamika Terus Bergulir: 2 Aktivis Aliansi Masyara...
03 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Pembubaran DPR, Mungkinkah Terjadi? Saat Wakil Rak...
24 July 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →