Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi terhadap sejumlah anggota dewan nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025). Lima anggota DPR yang disidangkan ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta dua politikus PAN, Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.


Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat sejak Agustus 2025, setelah kelima anggota dewan tersebut dianggap membuat pernyataan dan tindakan kontroversial di ruang publik.


Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik


Dari hasil persidangan, MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.


Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan karena menggunakan diksi yang dianggap tidak pantas di hadapan publik. “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang putusan, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Nafa Urbach dinilai melanggar etika karena pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak peka terhadap situasi sosial. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan akibat unggahan video parodi yang dianggap merendahkan institusi DPR di tengah gelombang protes publik.


Ketiga politikus tersebut juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan selama masa penonaktifan.


Dua Anggota Dewan Dipulihkan Statusnya


Berbeda dengan ketiganya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Adies, politikus Golkar, dinilai hanya melakukan kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai tunjangan DPR, namun tidak menunjukkan unsur pelanggaran etik. Ia kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Sementara Uya Kuya, anggota Fraksi PAN, juga dipulihkan statusnya setelah MKD menilai bahwa dirinya adalah korban berita bohong. “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk melecehkan siapa pun. Video yang beredar telah dipotong dan direkayasa,” ujar Wakil Ketua MKD, Imron Amin, dikutip dari Tirto.id.


Latar Belakang Kasus


Kasus dugaan pelanggaran etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan para anggota DPR yang menimbulkan kemarahan publik pada Agustus 2025. Saat itu, muncul gelombang protes besar terhadap perilaku sejumlah anggota dewan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.

Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut pengkritik DPR sebagai “mental manusia tertolol sedunia”. Nafa Urbach menuai kecaman karena menilai kenaikan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas. Sedangkan Eko Patrio dan Uya Kuya sempat menjadi sorotan setelah muncul video mereka berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD.


Penegasan MKD


MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR harus menjaga kehormatan lembaga melalui ucapan dan perilaku yang pantas di ruang publik. “Anggota dewan wajib memahami sensitivitas sosial dalam setiap pernyataannya. Etika publik adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap parlemen,” kata Adang Daradjatun menutup sidang.


Dengan keputusan ini, dua anggota dewan kembali aktif menjalankan tugas legislasi, sementara tiga lainnya harus menjalani masa sanksi tanpa hak keuangan hingga pertengahan 2026.



Penulis: Zidan Fachrisyah

Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana