Sumber: metrodaily.jawapos.com
Tidur Berujung Tragedi: Seorang Pria Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga
Kunci Hukum, Jakarta - Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) pukul 03.30 dini hari di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Peristiwa itu bermula ketika Arjuna, yang diketahui merupakan mahasiswa, hendak beristirahat di dalam area masjid. Namun, tindakannya itu justru berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, kejadian bermula ketika Arjuna hendak tidur di dalam masjid. Salah satu pelaku, Zulham Piliang alias Ajo (57), menegur korban agar tidak beristirahat di area tersebut. “Beberapa saat kemudian, ZP kembali melihat korban tetap berbaring di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, pelaku, lalu memanggil empat rekannya,” ujar Rustam, Minggu (2/11/2025), dikutip dari DetikSumut.
Empat orang yang turut membantu aksi tersebut ialah Hasan Basri alias Kompil (46), Syazwan Situmorang alias SS (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38). Mereka kemudian menganiaya korban secara bersama-sama di dalam masjid dengan cara memukul dan menendang berulang kali. Korban yang tak berdaya, lalu diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga, menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Kekerasan tersebut tidak berhenti di sana. Salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban, sementara yang lain terus menginjak tubuhnya. Salah satu pelaku berinisial SS juga diketahui mengambil uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.
Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F. L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka parah yang diderita, Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas para pelaku yang kemudian berhasil diamankan satu per satu. Tiga orang ditangkap saat berusaha melarikan diri, sementara dua lainnya menyerahkan diri melalui keluarga. “Benar, dua pelaku terakhir ditangkap pagi ini sehingga total sudah lima orang yang diamankan,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, Senin (3/11/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Suyatno menegaskan bahwa antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Mereka bukan pengurus atau marbot masjid, melainkan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan korban. “Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin tetap tidur, jadi dipanggil kawan-kawannya,” ujarnya.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Sibolga beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu buah kelapa yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal. Pertama, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kedua, Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pelaku SS mendapat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan seperti pembunuhan atau pencurian. Bisa diibaratkan sebagai buku panduan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan mana yang termasuk kejahatan dan hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada pelaku.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus karena perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur kejahatan yang berbeda, mulai dari pembunuhan, kekerasan bersama-sama, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penulis: Fuji Mayumi Riyenti
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Eks Sekjen...
04 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa: Awal Baru Penyeles...
10 July 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →