Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa untuk pelarangan ternak babi meskipun babi sendiri memang sudah haram. Jadi, apa permasalahannya?


Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menyajikan studi kasus yang unik dan dinamis di mana prinsip-prinsip agama berinteraksi secara signifikan dengan kebijakan ekonomi dan keputusan investasi. Dasar filosofis bangsa, Pancasila, menekankan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, memungkinkan praktik bagi berbagai agama yang diakui secara resmi.


Namun, nilai-nilai Islam, terutama yang diartikulasikan melalui MUI, memainkan peran substansial dan seringkali berpengaruh dalam membentuk norma-norma masyarakat yang pada akhirnya berimplikasi pada kegiatan ekonomi, meskipun fatwa MUI sendiri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Fatwa Pengharaman Ternak Babi

Pada tanggal 1 Agustus 2025, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang menyatakan usaha peternakan babi sebagai “haram” (terlarang). Keputusan ini, yang diformalkan dalam Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, secara khusus menargetkan rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara, sebuah wilayah yang mayoritas penduduknya adalah Muslim dalam membantu, mendukung, memfasilitasi, atau bekerja di peternakan babi.


Fatwa ini berawal dari penolakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara dalam Surat Keputusan PCNU Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025. NU Jepara merekomendasikan Pemerintah daerah Jepara melarang peternakan babi dan usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat, serta mendorong kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat dengan menggali potensi daerah dari sumber yang halal dan legal. 


Fatwa MUI juga pada dasarnya merupakan pendapat keagamaan yang bersifat rekomendatif dan hanya mengikat komunitas umat Islam yang memilih untuk mematuhinya. Fatwa ini muncul setelah Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkapkan adanya minat investasi sebesar Rp10 triliun dari perusahaan peternakan babi. 


Lho, Bukannya Babi Sendiri Sudah Haram?

Pondasi fatwa ini berakar kuat dalam yurisprudensi Islam yang telah mapan, dengan mengacu secara ekstensif pada Al-Qur'an, Hadis (tradisi kenabian), konsensus ulama (ijma'), dan prinsip-prinsip ushul fiqh (metodologi hukum Islam). Larangan inti terhadap daging babi secara tegas disebutkan dalam Islam, sebuah larangan yang diulang dalam beberapa ayat Al-Qur'an seperti QS. Al-Baqarah: 173, QS. Al-An'am: 145, dan QS. Al-Ma'idah: 3.


Ayat-ayat ini secara eksplisit mengkategorikan bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi sebagai sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi umat Islam. Akan tetapi, ayat-ayat ini tidak menyiratkan larangan untuk berinteraksi seperti berdagang, sehingga melahirkan fatwa haram yang memperluas cakupan dari keharaman itu sendiri.


Pengaruh Fatwa Pengharaman Ternak Babi terhadap Investasi

Produksi daging babi di Indonesia menempati posisi ketiga dalam total produksi daging, setelah ayam dan sapi. Pada tahun 2020, pangsanya relatif kecil, yaitu 5,2% dari total produksi daging nasional. Peternakan babi di Indonesia sangat terkonsentrasi secara geografis karena hanya tersebar di tiga provinsi seperti Bali (30,0%), Sumatera Utara (16,7%), dan Nusa Tenggara Timur (19,5%). Meskipun begitu, persebaran hewan babi di Jawa Tengah juga sudah ditemui di Kabupaten Karanganyar dengan jumlah lebih dari 12.000 ekor.


Fatwa MUI, meskipun tidak mengikat secara hukum, seringkali menjadi dasar bagi pembentukan regulasi pemerintah, terutama di sektor ekonomi syariah. Ini menunjukkan bahwa dekrit keagamaan dapat menjadi katalisator untuk perubahan kebijakan yang signifikan meskipun menurut Aleksander Kasim, salah satu Peternak Babi di Karanganyar, fatwa tersebut tidak berpengaruh dan tidak menyebabkan penolakan dari warga.


Izin peternakan babi di Jepara dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan tokoh agama lainnya. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa setiap kebijakan di Jepara, termasuk investasi, harus selaras dengan arahan ulama dan fatwa MUI sebagai lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan fatwa. "Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan," tegas Wiwit, sapaan akrabnya, usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa'il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).


Lantas, apakah produksi babi dapat dihentikan dengan adanya pelarangan dan tanpa persetujuan warga Muslim yang tidak mengonsumsi babi? Tentu saja bisa, seperti yang telah dilakukan di Jepara. Padahal, Indonesia sendiri tidak melarang peternakan babi dalam peraturan perundang-undangan nasional, tetapi justru pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan kesehatan hewan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 60 Ayat (1) UU ini juga mengatur perizinan berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV).


Demikian artikel mengenai Fatwa MUI Haramkan Peternakan Babi: Apakah Indonesia Alergi Investasi? semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Fatwa MUI Jawa Tengah pada 1 Agustus 2025 melarang usaha peternakan babi di Jepara, menanggapi rencana investasi Rp10 triliun dari perusahaan peternakan babi, dengan alasan kesesuaian kultur religius mayoritas Muslim. Fatwa ini, meski tidak mengikat secara hukum, memiliki pengaruh besar pada kebijakan daerah, terutama ketika didukung NU dan tokoh agama. Larangan ini memperluas ketentuan Al-Qur’an yang mengharamkan konsumsi babi menjadi pelarangan aktivitas ekonomi terkait, dan di Jepara berdampak langsung pada pembatalan izin investasi. Meskipun secara nasional peternakan babi legal dengan regulasi teknis tertentu, keputusan daerah menunjukkan bagaimana fatwa dapat membentuk kebijakan ekonomi dan investasi, khususnya di wilayah dengan dominasi nilai-nilai Islam.

Referensi

Artikel Website

A.Firdaus, N.Putra & F.Sodiq. 2025 “Fatwa haram peternakan babi di Jepara – Bagaimana gesekan agama dan bisnis yang terjadi?”

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yp202ekgyo

A.D.Varistyawan. 2025 “Izin Peternakan Babi di Jepara Harus Sejalan dengan Fatwa Ulama dan Nilai Religius” https://berita.jepara.go.id/izin-peternakan-babi-di-jepara-harus-sejalan-dengan-fatwa-ulama-dan-nilai-religius/ 

Detiknews. 2025. "Perusahaan Peternakan Babi Ingin Investasi Rp 10 T di Jepara, MUI Menolak!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8047333/perusahaan-peternakan-babi-ingin-investasi-rp-10-t-di-jepara-mui-menolak.   

Kompas.com 2025. “Patuhi Fatwa MUI, Bupati Jepara Tak Izinkan Pendirian Peternakan Babi.” KOMPAS.Com. August 4. https://regional.kompas.com/read/2025/08/05/065440078/patuhi-fatwa-mui-bupati-jepara-tak-izinkan-pendirian-peternakan-babi

Majelis Ulama Indonesia. 2025. Accessed August 11. https://mui.or.id/baca/berita/mui-jateng-haramkan-peternakan-babi-begini-bunyi-lengkap-fatwanya

Metro TV 2025. “Pemkab Hingga MUI Jepara Tolak Rencana Pendirian Peternakan Babi.” Https://Www.Metrotvnews.Com. Accessed August 11. https://www.metrotvnews.com/play/b2lCpJ6p-pemkab-hingga-mui-jepara-tolak-rencana-pendirian-peternakan-babi

Misbakhul Munir, S.Si. M.Kes. *). 2025. “Fatwa, Fakta, Keramahan Lokal, Dan Rencana Peternakan Babi Di Jepara.” Antara News. ANTARA. August 7. https://m.antaranews.com/amp/berita/5021329/fatwa-fakta-keramahan-lokal-dan-rencana-peternakan-babi-di-jepara

Nahdlatul Ulama Online “Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 173: Hikmah Keharaman Babi.” 2023. NU Online. https://nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-173-hikmah-keharaman-babi-C1vtA

Nashr, Jamal Abdun, and Devy Ernis. 2025. “Duduk Perkara Rencana Peternakan Babi Di Jepara.” Tempo. PT Tempo Inti Media. August 7. https://www.tempo.co/politik/duduk-perkara-rencana-peternakan-babi-di-jepara-2056175

Dokumen

Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Surat Keputusan PCNU Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.