
Sumber: pajak.com
Sanksi Administratif: Bukan Cuma Denda, Ini Bentuk-Bentuk Lainnya!
Dalam praktik pemerintahan, pelanggaran tidak selalu harus dijatuhi hukuman pidana. Sering kali, justru sanksi administratif menjadi alat paling cepat dan efektif yang digunakan pejabat untuk menegakkan aturan tanpa perlu melalui proses peradilan panjang. Uniknya, sanksi ini tak melulu soal denda; ada banyak bentuk lain yang sama tegasnya. Lalu, apa saja bentuk-bentuk sanksi administratif lainya?
Definisi Sanksi Administratif dan Apa Dasar Hukumnya?
Dalam konteks hukum administrasi negara, sanksi administratif memainkan peran krusial sebagai alat penegakan norma dalam hubungan antara pemerintah dan warga negara. Peran tersebut tercermin dari sifat dan mekanisme sanksi administratif yang berbeda dengan sanksi hukum lainnya, dimana sanksi ini dirancang untuk menindak pelanggaran yang bersifat administratif secara cepat dan efektif.
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Hal ini merupakan konsekuensi hukum yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi atau lembaga pemerintahan kepada pihak yang melanggar peraturan administratif tanpa melalui proses pengadilan pidana atau perdata.
Dasar hukumnya tersebar diberbagai regulasi, salah satu dasar peraturanya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada pejabat pemerintahan untuk menjatuhkan sanksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan keadaan, memastikan kepatuhan, dan menjaga tertib administrasi. Artinya, sanksi administratif bukan soal “ringan atau berat,” tapi soal efektif atau tidaknya sebuah tata kelola pemerintahan yang baik.
Ragam Bentuk Sanksi Administratif
Sanksi administratif dalam hukum administrasi negara tidak terbatas pada bentuk denda semata. Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengatur bahwa sanksi administratif terbagi kedalam tiga tingkatan, yakni sanksi administratif ringan, sedang, dan berat. Ketiga tingkatan ini dibuat untuk membedakan bobot pelanggaran serta bentuk dan subjek yang dikenai sanksi, sehingga sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan. Selanjutnya, Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahan menguraikan lebih lanjut bentuk sanksi pada masing-masing tingkatan tersebut.
Pada tingkatan sanksi administratif ringan, Pasal 81 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bentuk sanksi dapat berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sementara itu, Pasal 81 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menerangkan bahwa sanksi administratif sedang mencakup sanksi yang lebih tegas, yaitu:
- Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
- Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau;
- Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Adapun pada kategori sanksi administratif berat menurut Pasal 81 Ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, seperti:
- Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
- Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
- Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, atau;
- Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Pengaturan yang rinci ini menunjukkan bahwa sanksi administratif berperan penting sebagai instrumen korektif dalam sistem pemerintahan, yang tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga represif (penanganan) dan preventif (pencegahan). Tingkatan sanksi ini memungkinkan pejabat administrasi negara menjatuhkan hukuman secara proporsional terhadap pelanggaran, sekaligus menjamin adanya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan administratif.
Perbedaan Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, dan Sanksi Perdata
Dalam sistem hukum Indonesia, sanksi hukum terbagi menjadi tiga jenis utama, administratif, pidana, dan perdata masing-masing punya tujuan, prosedur, dan kewenangan yang berbeda.
Sanksi administratif dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tanpa proses pengadilan, biasanya terhadap pelanggaran perizinan, ketertiban umum, atau kewajiban administratif. Bentuknya bisa berupa teguran, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin. Misalnya, pemerintah daerah mencabut izin usaha restoran yang beroperasi di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Sanksi pidana dikeluarkan melalui proses peradilan pidana oleh hakim, untuk pelanggaran serius terhadap hukum seperti pencurian, korupsi, atau kekerasan. Sanksinya bisa berupa penjara, denda, atau pidana mati, dan bertujuan memberikan efek jera.
Sanksi perdata berlaku dalam sengketa antarindividu atau badan hukum dan diselesaikan di pengadilan perdata. Tujuannya adalah memulihkan kerugian pihak yang dirugikan, bukan menghukum. Bentuknya bisa berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi.
Studi Kasus
Salah satu contoh konkret penerapan sanksi administratif di Indonesia adalah tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap 13 pelaku usaha dan perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan hulu Sungai Ciliwung, tepatnya di wilayah Puncak, Bogor. Langkah ini menegaskan bahwa sanksi administratif bukan hanya alat hukum untuk menertibkan, tetapi juga instrumen strategis dalam pemulihan lingkungan hidup. Pelanggaran yang terjadi antara lain pembangunan tanpa izin di dalam kawasan lindung, perubahan fungsi ruang yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
KLHK menjatuhkan bentuk sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan bentuk pemenuhan kewajiban sanksi sebagai berikut:
- Penghentian kegiatan yang diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari;
- Pembongkaran sarana dan prasarana terbangun dengan batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari;
- Pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area tersebut dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Tujuan utama dari sanksi ini bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk:
- Memulihkan fungsi ekologis kawasan Puncak yang mengalami degradasi;
- Menghentikan aktivitas ilegal secara cepat dan efektif;
- Menunjukkan sinergi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang dan lingkungan.
Kasus ini menggambarkan bagaimana penerapan sanksi administratif dapat memenuhi prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, asas akuntabilitas, dan asas kepentingan umum. Lebih dari itu, tindakan KLHK ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum administrasi, negara memiliki peran korektif dan preventif melalui instrumen administratif yang tidak kalah penting dibandingkan jalur pidana atau perdata.
Kesimpulan
Sanksi administratif bukan hanya tindakan hukuman, tetapi instrumen manajerial yang dirancang untuk menjaga agar administrasi negara tetap responsif, efisien, dan berintegritas. Dalam praktiknya, bentuk dan penerapannya harus berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Dengan pemahaman yang benar, sanksi administratif dapat menjadi sarana penyelesaian yang cepat, adil, dan preventif terhadap potensi kerusakan yang lebih luas baik itu di sektor lingkungan, pelayanan publik, maupun tata ruang kota. Pemerintah pun diharapkan semakin optimal dalam menggunakan sanksi ini untuk menjaga tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Demikian artikel mengenai bentuk-bentuk sanksi administratif, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Sanksi administratif adalah tindakan hukum yang dijatuhkan pejabat pemerintahan terhadap pelanggaran administratif tanpa melalui pengadilan, bertujuan memulihkan keadaan, menjaga kepatuhan, dan menertibkan administrasi. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, bentuknya mencakup tiga tingkatan: ringan (teguran, penundaan kenaikan pangkat), sedang (uang paksa, pemberhentian sementara), dan berat (pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan, bisa disertai publikasi di media).
Referensi
Buku
Philipus M. Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada university Press, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 LN Tahun 2014 No. 292, TLN No. 5601.
Website
Auli, Renata Cristha. “Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, Administratif.” hukumonline.com. 1 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-hukum-pidana--perdata--dan-administratif-lt4be012381c490/#_ftn3. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2025.
Kementrian Lingkungan Hidup. “Menteri LH Terbitkan 13 Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah: Tindak Tegas Pelaku Yang Rusak Kawasan Puncak.” kemenlh.go.id. 9 Mei 2025. Tersedia pada https://www.kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lh-terbitkan-13-sanksi-administratif-paksaan-pemerintah-tindak-tegas-pelaku-yang-rusak-kawasan-puncak. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ini 2 Jenis Gugatan yang Anak Perdata Harus Tahu!
14 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa: Awal Baru Penyeles...
10 July 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Belajar dari Film Hacksaw Ridge: Apa itu Conscient...
02 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →