
Sumber: freepik.com
10 Istilah yang Harus Diketahui sama Maba Hukum
Gugatan
Apa Itu Gugatan? Gugatan adalah permohonan resmi yang diajukan ke pengadilan oleh seseorang atau pihak yang merasa haknya dilanggar. Ini adalah langkah pertama untuk memulai proses hukum dalam menyelesaikan sengketa.
Penggugat
Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini adalah orang atau lembaga yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar oleh pihak lain
Tergugat
Siapa Itu Tergugat? Tergugat adalah pihak yang digugat atau dituduh telah melanggar hak penggugat. Ini adalah orang atau lembaga yang harus menjawab gugatan tersebut di pengadilan.
Apa Itu Putusan?
Putusan adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh hakim setelah proses persidangan selesai. Putusan ini berisi penyelesaian atas perkara yang diperiksa dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Kasasi merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia.
Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan seorang mediator (penengah). Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Berita Acara Persidangan (BAP)
Berita Acara Persidanga adalah Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Delik
Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan dapat dikenakan hukuman pidana. Delik juga disebut sebagai tindak pidana
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)
Vonis
Istilah hukum vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 19 no 81 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Website
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4206/pembangunan-hukum-perdata-melalui-yurisprudensi?
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Apakah Perjanjian Nominee antara WNA dan WNI Sah?...
30 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Wartawan Diminta Keluar, Transparansi Pemerintahan...
29 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Benteng liar di Atas Tanah Negara: Markas Ormas Di...
25 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →