
Sumber: dnews.co.id
RUU KUHAP 2025: Revisi atau Revolusi yang Salah Arah?
KUHAP yang berlaku saat ini disahkan pada 31 Desember 1981 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Seiring dengan perkembangan zaman, KUHAP dinilai tidak lagi relevan, khususnya dalam memperkuat perlindungan HAM, meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Desakan untuk merevisi KUHAP muncul dari kebutuhan akan modernisasi hukum, perubahan paradigma keadilan, serta penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP 2025 tengah menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Proses penyusunannya menuai kritik karena sejumlah ketentuan dalam Naskah RUU tersebut dinilai tidak mencerminkan terjadinya reformasi hukum, serta tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Substansi RUU KUHAP dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip dasar negara hukum dan justru berpotensi memperlemah posisi individu dalam proses peradilan pidana. Beberapa ketentuan penting, seperti perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol yudisial yang tepat, pemangkasan hak tersangka dan terdakwa, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap praktik penyadapan dan penahanan, dikhawatirkan akan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah bahwa Undang-Undang ini mencerminkan kemunduran dalam perlindungan HAM dan melemahkan akuntabilitas aparat penegak hukum. Hal ini bertolak belakang dengan semangat reformasi hukum pasca 1998 yang menuntut adanya peradilan pidana yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak individu. Oleh karena itu, urgensi dan arah kebijakan RUU KUHAP 2025 dapat dipertanyakan, serta menciptakan kekhawatiran materil mengenai sejauh mana negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Revisi KUHAP merupakan pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini menjadi pedoman utama dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Revisi ini dikenal sebagai Rancangan KUHAP 2025, yang bertujuan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan dinamika sosial serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia masa kini.
Proses pembahasan RUU KUHAP di DPR berlangsung sangat cepat, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat sipil. Isi RUU KUHAP dianggap regresif karena memperkuat kekuasaan koersif aparat penegak hukum serta mengabaikan prinsip keadilan prosedural, misal penghapusan mekanisme hakim komisaris dan keterbatasan ruang praperadilan.
Kritik juga mencuat terhadap pengaturan restorative justice yang dinilai semu dan minim pengawasan, serta ketentuan mengenai “saksi mahkota” yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Para advokat, akademisi, dan organisasi hukum pidana sepakat bahwa RUU KUHAP versi saat ini tidak selaras dengan semangat progresif dalam KUHP Nasional yang baru. Hak-hak korban, saksi, tersangka/terdakwa, serta kelompok rentan hanya disebutkan secara formal tanpa mekanisme perlindungan operasional yang jelas.
RUU KUHAP 2025 juga dinilai belum mampu menjamin proses peradilan pidana yang akuntabel. Salah satu kelemahan utamanya terletak pada ketentuan penanganan laporan atau pengaduan tindak pidana. Tidak tersedia mekanisme eksternal yang kuat untuk menguji atau mengawasi tindakan penyidik apabila laporan korban diabaikan. Proses keberatan hanya diatur secara internal, tanpa jaminan tindak lanjut atau pertanggungjawaban yang memadai.
Potensi masalah dalam draf RUU KUHAP
Sejumlah potensi masalah dalam draf RUU KUHAP yang dapat mengganggu prinsip keadilan, HAM, dan transparansi hukum antara lain:
Kewenangan Berlebihan bagi Jaksa
Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Tentang Kejaksaan) Pasal 8 Ayat (5) menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Aturan ini dinilai berpotensi memberikan kesan bahwa jaksa mempunyai kewenangan hukum yang lebih, sehingga pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa (Pasal 8B) di UU Kejaksaan
Penambahan kewenangan ini dinilai berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan yang jelas. Sebagai catatan saat ini saja masyarakat banyak protes kepada kepolisian tentang penggunaan senjata api. Padahal lembaga Kepolisian sudah terlatih, hal ini juga terdapat kelemahan, apalagi kewenangan ini juga diserahkan kepada Jaksa yang tidak memiliki keterampilan penggunaan senjata api sejak awal. Hal ini perlu dipertimbangkan kembali.
Kewenangan Penyadapan dan Intelijen (Pasal 30B dan Pasal 30C)
Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh privasi individu. Tanpa pengawasan lembaga independen, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia.
Sentralisasi Kekuasaan pada Jaksa Agung (Pasal 35 Huruf g)
Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Agung untuk mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dari awal hingga akhir. Hal ini bertentangan dengan prinsip checks and balances yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum yang adil. Apabila dikaitkan dengan prinsip dominuslitis yang berasal dari bahasa latin ‘tuan dari perkara’, dengan demikian harus dimaknai bahwa prinsip dominuslitis memang kewenangan jaksa atas perkara, namun jangan dimaknai kejaksaan sebagai lembaga diatas lembaga yang lain. Padahal seharusnya ada kesetaraan antar kuasa sebagai penuntut umum dengan penyidik lembaga kepolisian.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menegaskan kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum, yang menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan posisi advokat saat masih berlakunya KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Oleh karena itu, proses pembaruan KUHAP melalui RUU KUHAP perlu mempertimbangkan peran strategis advokat dalam sistem peradilan pidana. Naskah Akademik RUU KUHAP (Badan Keahlian DPR, Maret 2025) menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam proses penegakan hukum, baik antara aparat penegak hukum dengan tersangka/terdakwa, saksi, maupun korban. Dalam konteks ini, advokat sebagai profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi (officium nobile), idealnya memperoleh posisi yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim guna menjaga independensi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, advokat tetap dibatasi oleh kode etik dan kewajiban untuk menegakkan kebenaran serta keadilan. Pandangan Sudikno Mertokusumo menunjukkan bahwa meskipun advokat memiliki posisi subjektif karena mewakili kepentingan klien, ia tetap bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran di atas kepentingan pribadi klien. Oleh karena itu, reformulasi peran advokat dalam RUU KUHAP harus mencakup penguatan peran tersebut secara proporsional, sekaligus menetapkan batasan yang tegas atas hak dan kewajiban advokat dalam sistem peradilan pidana nasional.
RUU KUHAP mengatur ulang objek dan mekanisme praperadilan. Salah satu poin krusial: jika praperadilan belum diputus, pokok perkara di pengadilan belum bisa diperiksa (Pasal 154 huruf d draf RUU KUHAP 2025), berbeda dengan KUHAP lama yang secara otomatis menggugurkan praperadilan bila perkara pokok sudah diperiksa di pengadilan. Hal ini dikhawatirkan menjadi celah mengulur waktu oleh tersangka, terutama dalam kasus korupsi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti sejumlah kelemahan dalam RUU KUHAP, terutama terkait melemahnya jaminan pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, salah satunya melalui penghapusan konsep hakim komisaris atau judicial scrutiny dalam putusan praperadilan. Obyek praperadilan juga dinilai “dikebiri” karena tindakan upaya paksa yang telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri dikecualikan dari pemeriksaan praperadilan. Selain itu, waktu pelaksanaan praperadilan yang sangat singkat, yakni hanya tujuh hari, dan pemeriksaan yang hanya bersifat formil dipandang tidak memberikan jaminan keadilan yang memadai. ICJR juga menyoroti ketiadaan sistem perlindungan korban secara sistematis, seperti minimnya pengaturan mengenai hak korban untuk memperoleh akses pemulihan, serta kecenderungan RUU KUHAP yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembahasannya.
Dari sisi Kejaksaan sendiri, terdapat pengaturan yang sifatnya tidak memiliki batasan yang jelas dimana disebutkan bahwa “Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dengan memberikan alasan yang layak”. Pengaturan ini memberikan wewenang kepada Kejaksaan dalam melaksanakan agenda beracara dan dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa syarat penghentian tersebut hanya didasarkan pada “alasan yang layak”. Pengaturan tersebut juga tidak diikuti dengan standar kelayakan yang lebih jelas dan tanpa ada batasan yang jelas pihak yang menjelaskan dan menafsirkan kelayakannya.
Analisis Permasalahan RUU KUHAP
Pelaporan menurut RUU KUHAP
Pelaporan dalam RUU KUHAP diatur melalui Pasal 23 RUU RUU KUHAP Ayat (7) mengatur, “Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.”
Pasal 23 RUU KUHAP Ayat (7) ini memberikan mekanisme pengawasan yang penting terhadap kinerja Penyelidik atau Penyidik. Hal ini memungkinkan pelapor atau pengadu untuk menindaklanjuti jika laporannya tidak ditanggapi dalam jangka waktu 14 hari, yang dapat meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyidikan kepada atasan.Tetapi, Pasal 23 RUU KUHAP, tidak memberikan jaminan mengenai tindak lanjut setelah pelaporan kepada atasan penyidik. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan dalam batas waktu tertentu. Salah satu masalah utama dalam RUU KUHAP adalah adanya 757 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat pada tahun 2024. Pengaduan ini jika tidak mendapat jaminan tindak lanjut maka dapat menjadi permasalahan bom waktu di kemudian hari.
Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sendiri adalah orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana.” Korban dapat mengajukan perlindungan sementara kepada kepolisian sejak awal pelaporan paling lambat 1 x 24 jam, selama 14 hari sejak korban ditangani. Perlindungan ini bertujuan membatasi gerak pelaku, baik dengan menjauhkan pelaku dari korban untuk jangka waktu tertentu maupun pembatasan hak-hak tertentu pelaku. meskipun hal ini tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus diawali dengan pelaporan yang belum tentu direspons oleh aparat kepolisian. Alternatif lain, korban dapat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi pemenuhan hak prosedural, penghitungan dan pengajuan restitusi, hingga pemulihan psikologis. Namun, pengajuan ke LPSK memerlukan bukti Laporan Polisi (LP). Jika pelaporan tindak pidana kekerasan seksual tidak diproses maka korban tidak dapat mengajukan perlindungan sementara baik kepolisian maupun LPSK.
Perluasan Pemaknaan Penyelidikan dan Penyidikan
RUU KUHAP 2025 memperluas definisi penyelidik dan penyidik, RUU KUHAP 2025 memperluas definisi penyelidik dan penyidik. Penyelidik kini tidak hanya berasal dari Polri, tetapi juga dapat berasal dari kalangan pegawai negeri sipil dan penyelidik khusus yang diatur oleh undang-undang lain. Demikian pula, penyidik mencakup aparat penegak hukum yang diberi kewenangan secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan selain Polri. Perluasan ini membuka koordinasi lintas institusi yang sebelumnya terbatas, seperti antara penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil dalam kasus kekerasan seksual atau tindak pidana khusus lainnya. Namun, perluasan ini juga menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan terpadu dan standar kerja lintas sektoral yang jelas. Hal ini membuka ruang koordinasi lintas institusi karena memungkinkan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dari berbagai lembaga — misalnya antara penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga teknis, serta penyidik khusus seperti yang diatur dalam UU TPKS atau UU KPK. Namun, pada saat yang sama, perluasan ini juga menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan apabila tidak diiringi dengan sistem pengawasan terpadu, batas yurisdiksi yang jelas, serta standar operasional prosedur yang seragam antar lembaga.
Pasal 16 RUU KUHAP 2025 memperkenalkan metode penyelidikan yang lebih luas dari sebelumnya: pembuntutan, yakni teknik mengikuti seseorang secara diam-diam guna mendapatkan informasi atau bukti; penyamaran, yaitu petugas hukum menyamar menjadi orang lain agar bisa masuk ke lingkungan pelaku; penyelidikan terselubung, suatu metode rahasia yang menyembunyikan identitas dan maksud penyelidikan; dan pelacakan, yaitu memantau pergerakan atau komunikasi seseorang, baik secara fisik maupun elektronik. Metode-metode ini penting untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan, terutama dalam kejahatan yang bersifat tersembunyi atau kompleks. Namun, perlu dicermati bahwa penggunaan metode ini belum diimbangi dengan pengawasan yudisial yang ketat, terutama karena dihapusnya peran hakim komisaris sebagai pengawas awal dalam proses penyidikan. Dengan demikian, meskipun RUU KUHAP 2025 memperluas fleksibilitas penyidik dalam bertindak, tanpa pengawasan yang kuat, metode ini berisiko disalahgunakan dan melanggar hak-hak dasar tersangka. Terakhir, RUU KUHAP menjadi landasan penting dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Hal ini krusial mengingat penyelesaian TPKS tidak dapat dilakukan di luar jalur pengadilan.
Ketidakpastian Penangkapan dan Penahanan
Salah satu isu sentral dalam RUU KUHAP 2025 adalah prosedur penangkapan dan penahanan yang belum sepenuhnya menjamin akuntabilitas aparat. Pasal 39 ayat (2) RUU KUHAP menyebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah apabila tersangka tertangkap tangan, tetapi tidak menghapus kewajiban aparat untuk segera membawa tersangka ke hadapan penyidik paling lambat dalam waktu 1×24 jam, seperti yang sebelumnya juga diatur dalam KUHAP lama (Pasal 17 KUHAP: “Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”).
Selain itu, Pasal 52 RUU KUHAP memungkinkan penahanan dilakukan hingga 15 hari oleh penyidik dan dapat diperpanjang 15 hari lagi oleh penuntut umum tanpa syarat ketat pengawasan yudisial. Sebelumnya, kewenangan ini berada pada hakim komisaris dalam draf KUHAP 2012. Mekanisme baru ini menimbulkan kekhawatiran karena membuka ruang penahanan pra-persidangan yang terlalu panjang tanpa kontrol yudisial yang ketat.
Sebagai ilustrasi, dalam perkara kekerasan seksual berbasis digital, misalnya, pelaku bisa ditahan oleh penyidik selama 15 hari meski belum ada proses pengadilan, dan jika diperpanjang oleh jaksa, total penahanan bisa berlangsung hingga 30 hari. Tanpa kehadiran hakim komisaris atau pengawasan pengadilan di tahap ini, ada risiko pelanggaran terhadap prinsip due process of law yang menekankan sebuah hukum yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, jujur, dan tidak sewenang-wenang — termasuk dalam hal penahanan, penggeledahan, dan proses peradilan dan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan atau tersangka yang tidak memiliki bantuan hukum memadai. Dengan demikian, meskipun RUU KUHAP bertujuan memperkuat efektivitas penyidikan, penghilangan kontrol awal dari lembaga yudisial justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan penahanan sewenang-wenang.
Hilangnya Hak atas Uji Prosedural pada Tahap Pra-Peradilan
RUU KUHAP RUU KUHAP mengatur bahwa selama pra-peradilan belum diputus, maka perkara pokok tidak dapat diperiksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 262 ayat (1). Sekilas tampak menjunjung asas fair trial yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diadili secara adil, terbuka, dan imparsial di hadapan pengadilan yang berwenang, tetapi berisiko digunakan sebagai taktik untuk menunda proses hukum oleh pihak tersangka, terutama dalam perkara korupsi.
Selain itu, tindakan aparat seperti penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan yang telah memperoleh izin pengadilan tidak dapat diuji melalui pra-peradilan, padahal izin tersebut seringkali hanya bersifat administratif dan tidak substantif. Waktu penyelenggaraan pra-peradilan yang singkat (7 hari) juga dianggap tidak cukup untuk menghadirkan alat bukti atau saksi yang kredibel.
Dominasi Kejaksaan dan Ketimpangan Kekuasaan Penegak Hukum
Isu lain yang turut menjadi sorotan dalam RUU KUHAP 2025 adalah terkait dominasi kelembagaan penegak hukum tertentu yang dianggap terlalu besar. Salah satunya terletak pada posisi Kejaksaan. Pasal 35 Huruf g RUU KUHAP memberi kewenangan sentral kepada Jaksa Agung untuk mengendalikan seluruh proses perkara dari penyelidikan hingga penuntutan. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip checks and balances yang seharusnya ditegakkan secara merata antara penyidik, penuntut, dan pengadilan. Dengan memberikan kewenangan penghentian perkara secara penuh kepada jaksa, terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga tanpa kontrol memadai dari lembaga lain. Akibatnya, potensi penyalahgunaan kewenangan meningkat karena tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dari pihak penyidik maupun pengadilan terhadap keputusan penghentian perkara oleh kejaksaan.
Konsep dominus litis—yang menempatkan jaksa sebagai ‘tuan perkara’—tidak boleh dimaknai bahwa kejaksaan berdiri di atas lembaga lain, Hal ini tampak dari belum adanya pengaturan yang menjamin keterlibatan advokat sejak awal penyidikan, serta belum adanya perlindungan hukum yang seimbang terhadap profesi advokat. Padahal, untuk menjamin prinsip fair trial, posisi advokat semestinya dikuatkan sebagai mitra sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, RUU KUHAP sebaiknya mengatur secara eksplisit mengenai peran, perlindungan, dan kewenangan advokat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Ketimpangan Posisi Advokat terhadap Akses akan Keadilan
Sebagaimana yang telah disinggung dalam sub pembahasan sebelumnya, RUU KUHAP belum mengakomodasi penguatan peran advokat secara proporsional sebagai bagian dari penegak hukum. Hal ini tercermin dari tidak adanya jaminan keterlibatan advokat sejak tahap awal proses penyidikan, akses terhadap informasi perkara, maupun perlindungan hukum yang memadai bagi advokat. Padahal, menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, posisi advokat sejajar dengan jaksa, hakim, dan penyidik.
Dalam sistem yang ideal, advokat harus memiliki akses informasi perkara sejak tahap penyidikan untuk menjamin prinsip adversarial system yaitu sistem peradilan pidana yang mengedepankan keseimbangan antara pihak penuntut dan pihak pembela guna menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa secara adil. Namun, dalam draf RUU KUHAP saat ini, tidak terdapat penguatan signifikan atas peran advokat sebagai penjaga hak-hak tersangka maupun korban.
Minimnya Perlindungan terhadap Korban dan Saksi
RUU KUHAP 2025 cenderung lebih fokus pada pengaturan aparat penegak hukum, tanpa memberikan skema perlindungan komprehensif bagi korban dan saksi. Misalnya terhadap Pasal 23 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual, secara eksplisit menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan (kecuali untuk pelaku anak), dan harus menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
Dalam RUU KUHAP, tidak terdapat integrasi yang kuat antara proses penyidikan dan mekanisme pemulihan korban. Hak-hak korban hanya disebut secara normatif tanpa jaminan implementatif, misalnya dalam bentuk kehadiran layanan pendampingan hukum yang mudah diakses, fasilitas konseling psikologis pasca kejadian, atau mekanisme restitusi yang jelas dan terukur.
Kesimpulan
Perubahan ketentuan dalam draf RUU KUHAP 2025 lebih mengarah pada penurunan kepastian hukum dan juga kualitas keadilan dalam hukum pidana yang malah meniadakan keadilan bagi setiap aspek dalam sistem peradilan pidana. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menganut keadilan dalam subsistem yang tidak “mengglorifikasikan” salah satu subsistem peradilan pidana. Melihat bahwa kenyataannya terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan lebih terhadap jaksa dan penegak hukum lainnya, justru membuktikan kemunduran bagi RUU KUHAP yang saat ini ingin segera disahkan. Oleh karena itu, pengawalan terhadap draf RUU KUHAP yang saat ini secara “kilat” disusun oleh DPR perlu dipertimbangkan kembali, beserta dengan naskah akademiknya.
RUU KUHAP 2025 dinilai regresif karena memperluas kewenangan aparat, terutama kejaksaan, tanpa kontrol yudisial yang memadai, menghapus peran hakim komisaris, membatasi praperadilan, serta minim perlindungan bagi korban, saksi, dan kelompok rentan. Proses pembahasan yang cepat tanpa partisipasi publik ini juga melemahkan peran advokat, membuka ruang penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi menggerus prinsip keadilan serta perlindungan HAM, sehingga dianggap sebagai kemunduran reformasi hukum yang perlu dikaji ulang.
REFERENSI
ICJR. 2025. “[PUBLIKASI KOALISI] Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP” https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/
LBH APIK. 2024 “Pengabaian Negara: Inkonsistensi Penegakan Hukum dan Perlindungan Perempuan yang Adil Gender” https://drive.google.com/file/d/1wznhWQlxATvlmNdkXkaxv-ANAUOBMlCB/view
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). 2025. “Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP.” ICJR. Diakses 4 Agustus 2025. ICJR
Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK). 2024. “Pengabaian Negara: Inkonsistensi Penegakan Hukum dan Perlindungan yang Adil terhadap Perempuan.” LBH APIK. Diakses 4 Agustus 2025. lbhapik.orglbhapik.or.id
Komnas Perempuan. 2023. Kajian Kerentanan Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam Pelaksanaan UU Pornografi. Komnas Perempuan. Komnas Perempuan
MaPPI FHUI / LBH APIK. 2025. “Isu Krusial KUHAP bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.” MaPPI FHUI. Diakses Juli 2025. berkas.dpr.go.id
Tempo.co. 2025. “Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP.” Tempo.co. Diakses Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Menyoal Hukum Internasional atas Kasus WNI di Jepa...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tak Dianggap Melanggar HAM, MenHAM Dukung Program...
07 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →