Fenomena jasa titip alias jastip kini semakin marak, terutama untuk produk luar negeri yang sulit didapat di Indonesia. Namun, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana jika barang yang dipesan hilang atau rusak dalam perjalanan? Siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Ingin tau lebih lanjut, yuk simak informasinya agar lebih paham!


Konstruksi Hukum Perdata dalam Jastip

Hubungan antara penitip dan penyedia jasa penitipan atau jastiper dapat dikualifikasikan sebagai hubungan hukum berdasarkan perjanjian. Setidaknya terdapat tiga pendekatan utama menurut Soebekti, yaitu:

Perjanjian Titipan (bewaargeving)

Dalam banyak kasus, penitip menyerahkan uang dan permintaan spesifik kepada jastiper untuk membeli barang tertentu, yang kemudian harus disimpan dan dikembalikan. Ini mencerminkan Pasal 1694 KUHPerdata yang berbunyi "penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama." Jastiper dalam konteks ini bertindak sebagai penerima titipan yang wajib menjaga dan mengembalikan barang sebagaimana diterima.


Perjanjian Jual Beli (koop en verkoop

Dalam praktik jastip, jastiper tidak hanya menyimpan barang, tetapi juga membelinya atas permintaan penitip. Ini mencerminkan unsur jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang menyebut: "jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan." Artinya, jastiper bertindak sebagai perantara pembelian, sementara penitip adalah pihak yang menanggung harga. Karena itu, dalam aspek tertentu, praktik jastip juga mencerminkan hubungan jual beli selain titipan.


Perjanjian Tidak Bernama (innominat)

Jika praktik jastip tidak sepenuhnya memenuhi syarat perjanjian titipan atau jual beli, maka ia bisa digolongkan sebagai perjanjian tidak bernama, yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan atau hal tertentu;
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.


Kewajiban Para Pihak Menurut KUHPerdata

Dalam praktik jasa titip, penting untuk memahami bahwa hubungan antara jastiper dan penitip melahirkan hak dan kewajiban hukum yang dapat dijelaskan melalui konstruksi perjanjian jual beli dalam KUHPerdata. Ketentuan normatif ini menjadi dasar dalam menilai apakah terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan transaksi.


Pihak Jastiper

Kewajiban bagi pihak jastiper mengacu Pasal 1474 KUHPerdata yang menyatakan, "penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya," jastiper memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan barang yang dipesan oleh penitip secara tepat dan utuh. Selain itu, jastiper juga berkewajiban menanggung segala risiko yang timbul atas barang tersebut hingga diterima oleh penitip, termasuk risiko kerusakan, cacat, atau kehilangan dalam proses pengiriman.


Pihak Penitip

Kewajiban bagi pihak penitip sebagai pembeli wajib melakukan pembayaran atas barang yang dititipkan kepada jastiper. Pembayaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati bersama, termasuk apabila terdapat biaya tambahan lain yang telah diperjanjikan sebelumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1513 KUHPerdata yang berbunyi, "Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan," 


Risiko Hukum dan Pertanggungjawaban

Jika barang rusak atau hilang dalam praktik jastip, jastiper dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian secara tepat waktu atau sesuai isi perikatan. Dalam konteks ini, jastiper adalah debitur, karena ia memikul kewajiban untuk menyerahkan barang kepada penitip. Sedangkan penitip adalah kreditur, karena ia memiliki hak untuk menerima barang tersebut sebagai objek dari perjanjian. Meskipun secara teori debitur biasanya dikaitkan dengan utang-piutang uang, dalam pengertian hukum perdata secara umum, debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam suatu perikatan, dan kreditur adalah pihak yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut.


Menurut Pasal 1244 KUHPerdata “debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Dengan demikian, apabila jastiper tidak dapat menyerahkan barang sebagaimana diperjanjikan dan tidak memiliki alasan yang sah secara hukum, ia dapat dihukum untuk mengganti kerugian penitip.


Namun, KUHPerdata juga memberikan pengecualian apabila kegagalan pelaksanaan perikatan disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berkewajiban. Sebagaimana dijelaskan Pasal 1245 KUHPerdata “tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.” 


Alat Bukti dalam Jastip Digital

Salah satu tantangan dalam transaksi jasa titip (jastip) digital adalah tidaknya ada kontrak tertulis formal antara penitip dan penyedia jasa. Meski begitu, menurut hukum perdata Indonesia, perjanjian tetap sah meskipun dibuat secara lisan, selama memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.


Dalam praktiknya, bukti elektronik seperti chat WhatsApp, DM Instagram, email, bukti transfer, dan daftar pesanan dapat dijadikan alat bukti sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”


Namun, penting bagi konsumen untuk teliti sebelum melakukan transaksi jastip. Pastikan ada syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang jelas, biasanya tercantum di pamflet atau unggahan media sosial. Informasi tersebut bisa mencakup harga, ketentuan refund, estimasi pengiriman, dan risiko barang. Keberadaan syarat dan ketentuan ini bisa menjadi bukti tidak langsung dari adanya kesepakatan, sehingga mempermudah proses hukum jika terjadi sengketa.


Implikasi dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen termasuk pengguna jastip barang dari luar negeri, dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak-haknya yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Huruf A, yang menyebutkan bahwa "konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa." Konsumen juga memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Huruf C, yaitu "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."


Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan baik dari segi jenis, kualitas, maupun kondisi fisiknya maka konsumen berhak mengajukan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian. Hak ini dijamin dalam Pasal 4 Huruf H, yang berbunyi: "hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."


Kesimpulan

Praktik jasa titip barang dari luar negeri menimbulkan hubungan hukum keperdataan yang nyata antara pihak penitip dan jastiper. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan barang, jastiper secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar wanprestasi atau bahkan perbuatan melawan hukum (PMH), tergantung pada unsur kesalahan dan pembuktian yang tersedia. Meskipun dilakukan secara informal, hukum tetap memberikan perlindungan melalui asas-asas kontrak dan alat bukti elektronik.


Demikian artikel mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang hasil jasa titip, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Jasa titip (jastip) barang luar negeri membentuk hubungan hukum perdata di mana jastiper wajib menyerahkan barang sesuai pesanan dan menanggung risiko hingga diterima, sedangkan penitip wajib membayar. Jika barang hilang atau rusak, jastiper dapat dimintai ganti rugi kecuali ada keadaan memaksa. Meski tanpa kontrak tertulis, bukti elektronik sah digunakan, dan konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan keamanan, informasi benar, dan kompensasi jika barang tidak sesuai.

REFERENSI

Buku

Soebekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Jurnal

Fitriana, Raysa. Fuad, Fokky. Machmud, Aris. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Titip Online.” Jurnal Binamulia Hukum 14 No. 1 (2025). Hlm. 43-52.

S.R., Sihite. “Telaah Kritis Aspek Hukum Perjanjian Lisan Jasa Titip Barang.” Lutur Law Journal 5 No. (2024). Hlm. 9-15.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008 LN Tahun  2008 No. 58, TLN No. 4843, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN Tahun  2024 No. 1, TLN No. 6905.

Website

Putri, Tiara Amanda. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Titip (Jastip) Tiket Konser.” hukumonline.com. 30 Desember 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-jasa-titip-jastip-tiket-konser-lt6772849f2c50f/. Diakses pada tanggal 4 Agustus 2025.