
Sumber: Inilah.com
Terjerat Korupsi Rp1,1 Triliun: Eks Pejabat Perkeretaapian Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meyakini Prasetyo terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.
Melansir dari Tempo, Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun." Selain hukuman badan, Prasetyo juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, ia terancam kurungan tambahan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,6 miliar, sesuai dengan aliran dana korupsi yang diduga dinikmatinya. Jika uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Perbuatan Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menduga kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,16 triliun.
Kasus ini mencuat ketika Prasetyo diduga memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran 2017. Padahal, beberapa persyaratan krusial belum terpenuhi, seperti belum adanya persetujuan desain, penetapan trase dari Menteri Perhubungan, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pembebasan lahan. Proyek ini juga diduga tidak dilengkapi dengan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya yang memadai.
JPU menyebutkan bahwa Prasetyo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Prasetyo didakwa menerima uang Rp2,6 miliar dari pihak kontraktor dan pejabat lain terkait proyek ini yang menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang signifikan.
Penulis: Michelle Stephanie Langelo
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Publik Berhak Tahu Ijazah Jokowi? Simak Dasar Huku...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Bala...
21 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Aksi Bejat Pegawai Minimarket: Cabuli Bocah dengan...
17 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →