Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) besutan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2025.


“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Demikian tertulis dalam Pasal 1 Perpres tersebut, yang dikutip pada Kami, 19 Juni 2025.


Pada bagian menimbang Perpres ini disebutkan alasan pembubaran Satgas Saber Pungli dilatarbelakangi karena keberadaan satgas tersebut sudah tidak efektif. “Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” Tulis dalam Perpres tersebut.


Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik di tingkat pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Satgas Saber Pungli memiliki tugas meliputi fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, awal pembentukan Satgas Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat itu dijabat oleh Wiranto. “Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 12 Oktober 2016.


Selama Beroperasi, Satgas Saber Pungli telah mencatat sejumlah pencapaian penting dalam pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Dilansir dari laman Tempo.co, satgas ini telah melakukan 25.123 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah, dengan ribuan kasus yang ditindaklanjuti mulai dari tahap penyelidikan hingga proses pengadilan.  


Pada September 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa kasus pungutan liar sudah sangat berkurang sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli. "Sekarang alhamdulillah sudah sangat berkurang pungli-pungli itu. Kalau saya ditanya kenapa, karena ada Saber Pungli yang selalu memata-matai, menyelidiki siapa menerima apa," ujar Mahfud seusai pencanangan Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Kabupaten/Kota Bebas Pungli, 24 September 2021.


Sementara itu, Kepala Satgas Saber Pungli yang juga Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi pada Desember 2022, sebanyak 14 provinsi di Indonesia telah dinyatakan bebas dari pungli. Meski begitu, sejak tahun 2023, aktivitas Satgas Saber Pungli mulai jarang terdengar di publik.


Penulis: Fanny Mertyana

Editor : Windi Judithia