
Sumber: Info Hukum
Mengenal Model Sistem Peradilan Pidana: Indonesia Pakai yang Mana Ya?
Apakah kalian tahu mengenai sistem peradilan pidana yang ada di dunia? Ternyata sistem tersebut beragam dan memiliki keunikannya masing-masing, lho! Kira-kira ada apa saja dan Indonesia menggunakan yang mana ya? Yuk kita bahas!
Mari Berkenalan dengan Sistem Peradilan Pidana
Proses dari suatu dinamika hukum tentunya melibatkan sistem yang menjadi pedoman penegak hukum dan aktor hukum lainnya dalam bertindak. Hukum pidana sendiri mengenal bagaimana sistem peradilan pidana merupakan rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan bagi seorang pelaku.
Secara global, sistem peradilan pidana ini dikenal dengan sebutan criminal justice system atau CJS. Sistem peradilan pidana secara singkat dapat dikatakan sebagai hakikat suatu proses penegakan hukum pidana, yang berhubungan erat dengan perundangan pidana secara substantif ataupun hukum acara pidana.
Menurut pendapat Remington & Ohlin, sistem peradilan pidana adalah pemakaian pendekatan sistemik terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana itu sendiri sebagai suatu sistem yang menjadi hasil atas interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi, dan sikap maupun tingkah laku sosial yang ada.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pidana adalah bentuk operasional pengembalian keseimbangan individu, sosial, dan kesejahteraan masyarakat melalui kaidah dan pedoman hukum pidana itu sendiri. Namun, apakah hal ini akan selalu sama pada setiap yurisdiksi hukum negara-negara di dunia?
Jawabannya Tergantung! Terdapat Bermacam-macam Pendekatan Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, model dan pendekatan yang digunakan dapat berbeda-beda tergantung dengan kaidah hukum dasar dari setiap negara yang akan menggunakannya, di mana dari berbagai model tersebut terdapat 3 inti pendekatan yang menjadi acuan bagi model peradilan pidana yang memiliki kekhususannya masing-masing, yakni:
a. Pendekatan Normatif
Untuk memandang kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang tidak terpisah semata-mata dari sistem penegakan hukum.
b. Pendekatan Administratif
Untuk memandang keempat aparatur di atas sebagai sebuah organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja secara horizontal maupun vertikal dalam menangani peradilan pidana dalam sistem administrasi.
c. Pendekatan Sosial
Untuk memandang keempat aparatur di atas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sistematika sosial masyarakat yang juga akan bertanggung jawab atas optimalisasi atau keberhasilan pelaksanaan tugas aparatur dalam peradilan pidana.
Ada Apa Saja Model Sistem Peradilan Pidana?
Didasari oleh 3 model pendekatan sebelumnya, lahirlah 4 model peradilan pidana yang saat ini telah diimplementasikan dalam berbagai yurisdiksi negara yang salah satunya adalah Indonesia, yakni:
a. Crime Control Model
Fokus utama dari crime control model sendiri adalah pengendalian kejahatan dengan mengedepankan efisiensi dalam aspek speedy atau kecepatan dalam penanganan, ketepatan, dan efisiensi administrasi dalam penanganan pelaku kejahatan. Dalam model ini, peradilan pidana menggunakan asas praduga bersalah, dan pelaksanaan peradilan harus dilakukan tanpa gangguan seremonial untuk memenuhi aspek speedy yang dijunjung.
b. Due Process Model
Model ini menjadi kebalikan dari Crime Control Model di mana lebih menekankan kepada hak individu dan membatasi kewenangan penguasa dalam dinamika pemidanaannya. Dalam model ini, penggunaan praduga tak bersalah selayaknya yang ada pada negara Indonesia pun diaplikasikan. Model ini mengedepankan temuan fakta kasus melalui prosedur yang diharapkan memperjelas subjek hukum yang terlibat apakah benar-benar bersalah atau tidak.
c. Family Control Model
Family Control Model atau model kekeluargaan merupakan kritik dari 2 model sebelumnya di mana menggunakan konsep hukuman yang digambarkan dalam suasana kekeluargaan yang setara. Dalam implementasinya, seseorang yang bersalah tidaklah diperlakukan sebagai penjahat luar biasa yang lalu diasingkan tetapi mendapatkan perlakuan selayaknya seseorang yang masih memiliki nilai moral atas dasar asas kekeluargaan.
d. Balance Model / Model Keseimbangan
Dalam merealisasikan equality before the law, asas persamaan di hadapan hukum memandang bahwasannya semua pihak (dalam hal status, kedudukan, peluang, suku, dan agama) dianggap setara di mata hukum. Dengan demikian, ketika crime control dan due process model di atas mengedepankan kepentingan kepada salah satu pihak dari tokoh peradilan pada setiap perkara, model ini memberikan perlakuan dan hak yang sama kepada keduanya.
e. Integrated Criminal Justice System
Serupa tapi tak sama dengan model keseimbangan, model ini mengutamakan kolaborasi dan juga sinergitas antara satu dan lembaga lainnya dalam proses hukum peradilan pidana dalam mencapai adanya keseimbangan subsistem dan peradilan yang efektif dan adil.
Model Mana yang digunakan di Indonesia?
Dalam hal ini, Indonesia menggunakan model keseimbangan yang mengedepankan kesetaraan adanya hak antara terdakwa dan juga penuntut umum dengan menekankan asas praduga tidak bersalah. Hal ini diperkuat ketentuan pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki adanya hierarki yang sama tinggi tanpa terkecuali. Dengan fakta bahwa Undang-undang Hukum Acara Pidana menanamkan identitas Pancasila dalam hukum acara pidana Indonesia, model keseimbangan semakin kuat posisinya sebagai model peradilan pidana yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia.
Kesimpulannya Adalah…
Sistem peradilan pidana yang didasari oleh bermacam-macam model memiliki fungsi masing-masing dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan tersedianya banyak opsi terhadap sistem hukum yang dapat digunakan, negara dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan ideologi serta kaidah hukum yang melekat pada negara itu. Pada Indonesia dengan melihat bagaimana seluruh masyarakatnya patuh di bawah hukum dan mengedepankan adanya keadilan sebagai sesuatu yang seimbang, tidak salah sistem peradilan pidana dengan model balance menjadi patokan. Akan tetapi, apakah hal tersebut akan tetap sama dengan hadirnya RUU KUHAP dan dinamika politik hukum yang ada saat ini? Berikan pendapat kamu!
Demikian artikel mengenai model-model sistem peradilan pidana yang ada, dan model yang digunakan di negara Indonesia. Semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Sistem peradilan pidana di dunia memiliki beragam pendekatan dan model yang disesuaikan dengan nilai, hukum, dan ideologi masing-masing negara. Tiga pendekatan utama—normatif, administratif, dan sosial—melandasi lahirnya berbagai model peradilan, seperti crime control, due process, family control, balance model, dan integrated criminal justice system. Indonesia sendiri menerapkan balance model, yang menekankan kesetaraan hak antara terdakwa dan penuntut umum serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Model ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Keberagaman sistem ini menunjukkan bahwa peradilan pidana tidak hanya soal menghukum, tetapi juga mencerminkan karakter dan keadilan sosial yang diharapkan suatu negara.
Referensi
Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
Info Hukum. “Sistem Peradilan Pidana : Pengertian, Tujuan, Asas dan Komponen”. fahum.umsu.ac.id. 21 Januari 2025. Tersedia pada https://fahum.umsu.ac.id/info/sistem-peradilan-pidana-pengertian-tujuan-asas-dan-komponen/#:~:text=Sistem%20Peradilan%20Pidana%20adalah%20rangkaian,penyelidikan%20hingga%20pemidanaan%20seorang%20pelaku. Diakses pada 6 Juni 2025.
D Sumaryanto. “ Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. eprints.ubhara.ac.id. 2024. Tersedia Pada http://eprints.ubhara.ac.id/2721/3/BUKU%20AJAR%20SPP. Diakses pada 7 Juni 2024.
Atmasismita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, Jakarta, Bina Putra.
Nyoman Satyayudhadananjaya. 2014. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) Dikaji Dari Perspektif Subsistem Kepolisian. Vyavahara Duta Jurnal Ilmu Agama dan Ilmu Hukum. 9(1). Halaman 87-94.
Rusli Muhammad. “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Yogyakarta : UII Press, 2011. hlm.43.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme, Bandung:Putra abardin, 1996, hal. 14.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Guru SD di NTT Diduga Melakukan Pelecehan Seksual,...
31 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Kenali Gugatan Class Action dalam Hukum Acara Perd...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →