
Sumber: Kompas.com
Tok! Putusan Telah Dibacakan: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Di hadapan ruang sidang yang dipadati tim jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, dan awak media, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan. Pengadilan menyatakan terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Sejalan dengan putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 750 juta. Hakim menegaskan bahwa apabila denda itu tidak dibayar, Tom Lembong akan menjalani kurungan pengganti selama enam bulan. Namun, majelis tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti karena terbukti terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana ini.
Seluruh barang bukti yang disita penyidik antara lain sebuah iPad dan MacBook milik terdakwa diperintahkan untuk dikembalikan, lantaran tidak terbukti menjadi sarana atau hasil kejahatan. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah digelar intensif sejak berkas perkara dilimpahkan awal tahun lalu.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyoroti kebijakan ekonomi berorientasi kapitalis yang dinilai “tidak akuntabel” sehingga berdampak pada terganggunya stabilitas harga gula nasional. Hakim juga menilai terdakwa telah mengabaikan hak publik atas ketersediaan komoditas strategis dengan harga terjangkau. Adapun hal yang meringankan adalah riwayat hukum terdakwa yang bersih dan fakta bahwa ia tidak menikmati kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang, pada persidangan 4 Juli 2025, menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda dalam jumlah yang sama. Jaksa kala itu berkeyakinan Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 578 miliar akibat kebijakan impor gula periode 2021–2022.
Jaksa juga mendasarkan tuntutan pada pasal‑pasal korupsi yang sama, menuding terdakwa menyalahgunakan wewenang selaku Menteri Perdagangan. Kendati demikian, pengadilan berpendapat bahwa unsur-unsur pidana terpenuhi tetapi skala pertanggungjawaban pribadi tidak sebesar yang diyakini penuntut, sehingga menjatuhkan pidana lebih ringan.
Usai persidangan, baik tim JPU maupun penasihat hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan setebal hampir seribu halaman sebelum menentukan langkah lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau menerima putusan. Proses penandatanganan akta pernyataan upaya hukum diberikan jangka waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan KUHAP.
Perkara ini bermula dari kebijakan impor gula rafinasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ketika Tom Lembong menjabat. Kebijakan itu dinilai melampaui kuota kebutuhan industri dan diduga menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara. Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan dan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjadi dasar penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Dengan keluarnya vonis hari ini, fokus publik beralih pada respons para pihak serta implikasinya terhadap tata kelola impor komoditas strategis ke depan. Meski bukan lagi pejabat aktif, putusan terhadap Tom Lembong dipandang sebagai preseden hukum penting dalam penegakan akuntabilitas di sektor perdagangan.
Penulis: Loren Kristin Hia
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media So...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
PHK Massal PT Sritex Berakhir? Presiden Prabowo Bu...
02 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Kita Perlu Mendaftarkan Legalitas Usaha? Be...
06 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →